POJOKSATU.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah membuka pendaftaran Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) dan Kenaikan Jenjang JFP gelombang kedua Tahun Anggaran 2026.
Uji kompetensi akan dilaksanakan secara luring pada 28–29 September 2026 di Gedung Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, RT 10/RW 11, Cipete Selatan, Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430.
Berdasarkan surat Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah Nomor B-18/KSN/Pusbinter/PP/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 dilansir dari laman resmi Kemenseneg, batas waktu pendaftaran uji kompetensi pada 7 September 2026.
Baca Juga: Target 25 Ribu Peserta, Gus Fawait Pastikan Tajemtra 2026 Bangkitkan Ekonomi Lokal Jember
Instansi pemerintah yang akan mengikutsertakan pejabat atau pegawainya dapat menyampaikan usulan beserta kelengkapan dokumen melalui formulir pendaftaran yang telah disediakan.
Syarat Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JFP
Bagi pejabat yang mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Telah menduduki pangkat tertinggi dalam jabatannya paling singkat dua tahun.
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti uji kompetensi.
- Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
- Memperoleh Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
- Tersedia lowongan kebutuhan Penerjemah pada jenjang jabatan yang lebih tinggi di unit kerja atau instansi.
Baca Juga: RSUD Ujung Berung Habiskan Rp360 Miliar, Pansus 17 Minta Pemkot Bandung Waspadai Beban Fiskal
Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi surat usulan dari Pejabat Pimpinan Tinggi yang menangani bidang sumber daya manusia, formulir pendaftaran, surat rekomendasi pimpinan unit kerja, serta surat keputusan kenaikan pangkat atau golongan terakhir.
Peserta juga wajib melampirkan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir, penilaian kinerja bernilai baik dalam satu tahun terakhir, ijazah pendidikan yang diperoleh selama menempuh pendidikan lebih tinggi dalam masa jabatan terakhir, serta angka kredit kumulatif terakhir.
Selain itu, peserta harus menyertakan sertifikat hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Paket 3 yang mencakup mendengarkan, merespons kaidah, membaca, menulis, dan berbicara.
Baca Juga: Prosignal Disuspend, Sampah Organik 2–3 Ton Menumpuk di Pakemitan, Buruan SAE Ikut Terdampak
Sertifikat UKBI tersebut harus masih berlaku paling tidak sampai 6 April 2026, dengan ketentuan predikat sebagai berikut:
-Ahli Muda: predikat unggul.
-Ahli Madya: predikat sangat unggul.
-Ahli Utama: predikat sangat unggul.
Dokumen lainnya yang diperlukan adalah Penetapan Kebutuhan JFP dari Kementerian PANRB serta surat pernyataan ketersediaan formasi Penerjemah pada jenjang jabatan yang lebih tinggi di unit kerja atau instansi dari pejabat yang berwenang.
Syarat Perpindahan Jabatan ke JFP
Sementara itu, peserta yang mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah wajib memenuhi empat persyaratan.
Pertama, memiliki pengalaman melaksanakan tugas penerjemahan paling sedikit dua tahun. Kedua, berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pengangkatan sesuai jenjang jabatan.
Ketiga, memperoleh Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir. Keempat, tersedia lowongan kebutuhan Penerjemah pada jenjang jabatan yang sesuai di unit kerja atau instansi.
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain surat usulan dari Pejabat Pimpinan Tinggi yang menangani bidang sumber daya manusia, formulir pendaftaran, surat rekomendasi pimpinan unit kerja, serta surat pernyataan pengalaman melaksanakan tugas penerjemahan sekurang-kurangnya dua tahun.
Peserta juga harus melampirkan Daftar Riwayat Hidup, surat keputusan kenaikan pangkat atau golongan terakhir, surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir, serta penilaian kinerja terakhir yang bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
Baca Juga: DPC PKB Madina Serahkan SK Kepengurusan ke Bawaslu, Politik PKB Adalah Silaturahmi
Bagi peserta yang berasal dari jabatan fungsional lain, turut diperlukan Penetapan Angka Kredit. Dokumen lainnya meliputi ijazah pendidikan terakhir, Penetapan Kebutuhan JFP dari Kementerian PANRB, serta surat pernyataan ketersediaan formasi Penerjemah pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Untuk sertifikat UKBI Paket 3, ketentuannya berbeda berdasarkan jenjang yang dituju, yakni:
-Ahli Pertama: predikat unggul.
-Ahli Muda: predikat unggul.
-Ahli Madya: predikat sangat unggul.
-Ahli Utama: predikat sangat unggul.
Seluruh dokumen persyaratan, baik untuk uji kompetensi kenaikan jenjang maupun perpindahan jabatan ke dalam JFP, disampaikan melalui formulir pendaftaran yang telah ditentukan.
Pendaftaran Jabatan Fungsional Penerjemah Gelombang II dilakukan melalui https://form.jotform.com/pusbinter/ujikomJFP paling lambat 7 September 2026. ***



