POJOKSATU.id - Penerbitan ijazah bagi lulusan madrasah bukan hanya persoalan mencetak dokumen di akhir masa pendidikan. 

Di baliknya ada rangkaian pendataan yang harus tertib sejak seorang siswa pertama kali masuk madrasah.

Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) mulai membenahi tata kelola data siswa madrasah. 

Salah satu yang menjadi perhatian adalah memperkuat sinkronisasi EMIS dan Dapodik agar data peserta didik tidak bermasalah ketika memasuki tahap kelulusan dan penerbitan ijazah.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah mengatakan, persoalan ijazah seharusnya tidak hanya diselesaikan ketika masalah sudah muncul.

Baca Juga: Guru Kini Bisa Laporkan Masalah MBG Langsung ke BGN, Catat Kanal Pengaduannya

“Yang penting bukan hanya menyelesaikan masalah, tetapi mencegah supaya masalah itu tidak berulang.  Lakukan analisis akar masalah, lalu lakukan juga analisis penyelesaian masalahnya,” ujar Nyayu dalam forum evaluasi penerbitan ijazah di Jatibening, Bekasi, Rabu, 12 Agustus 2026.

Masalah Ijazah Bisa Berawal dari Data Siswa Baru

Menurut Nyayu, ketertiban data harus dimulai sejak awal siswa masuk madrasah.

Salah satu data penting yang harus segera dipastikan adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). 

Jika data awal tidak tertib, persoalannya bisa baru terlihat ketika siswa sudah berada di kelas akhir dan membutuhkan ijazah.

“Data awal itu, mulai dari NISN, harus diterbitkan dari awal supaya tidak menjadi masalah di ujung. Ini jadi masalah di ujung karena tidak tertib di awal,” tegasnya.

Baca Juga: Susunan Upacara Hari Pramuka 14 Agustus 2026 Lengkap, Tema hingga Aturan Resmi

Untuk itu, siswa baru diharapkan sudah masuk dalam sistem pada awal tahun ajaran.

Misalnya, siswa kelas VII MTs dan kelas X MA yang mulai masuk pada Juli, datanya diharapkan sudah tercatat paling lambat Agustus.

“Ketika siswa masuk di awal, paling lama dua minggu atau tiga minggu, sudah ter-input semua datanya,” ungkap Nyayu.

Dengan pola tersebut, madrasah tidak perlu menunggu siswa berada di kelas akhir untuk mulai memeriksa kelengkapan data.

Sinkronisasi EMIS dan Dapodik Jadi Kunci

Pembenahan berikutnya menyangkut hubungan data antara EMIS dan Dapodik.

Nyayu meminta agar data yang sudah tercatat di EMIS dapat terhubung dengan Dapodik sehingga tidak muncul perbedaan atau hambatan ketika data digunakan untuk kebutuhan administrasi pendidikan.

Baca Juga: Susul Jeongyeon, Chaeyoung TWICE Tinggalkan JYP Entertainment setelah 14 Tahun Bersama Agensi

“Bagaimana caranya sinkronisasi dengan Dapodik itu sehingga jangan sampai masuk data EMIS tetapi tidak bisa masuk di Dapodik. Artinya, standar Dapodik itu harus kita samakan dengan EMIS,” katanya.

Persoalan sinkronisasi dan validasi tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Kemenag di berbagai daerah.

E-Ijazah Membutuhkan Validasi Berlapis

Digitalisasi penerbitan ijazah melalui E-Ijazah juga membuat ketelitian dalam penginputan data menjadi semakin penting.

Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, misalnya, menekankan pentingnya pemantauan proses penginputan data E-Ijazah. 

Verifikasi dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan operator, wali murid, wakil kepala madrasah bidang kesiswaan, hingga kepala madrasah.

Baca Juga: Tim Pelajar Indonesia Borong 4 Emas di World Greenmech 2026 Thailand, Total Raih 37 Gelar

Kemenag Kabupaten Bandung juga melakukan sosialisasi petunjuk teknis E-Ijazah 2026 kepada kepala madrasah dan perwakilan Kelompok Kerja Madrasah (KKM).

Salah satu hal yang ditekankan adalah ketelitian dalam menulis identitas siswa. Kesalahan nama pada ijazah dapat menjadi persoalan bagi lulusan ketika dokumen tersebut digunakan untuk keperluan pendidikan maupun administrasi lainnya.

Untuk tahun pelajaran 2025/2026, perhatian juga diberikan terhadap distribusi blanko dan nomor seri ijazah.

Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah pada Juli 2026 menginstruksikan agar blanko disiapkan berdasarkan kebutuhan yang tercatat dalam aplikasi PDUM. 

Madrasah juga diminta memastikan siswa telah memperoleh nomor seri sebelum blanko didistribusikan.

Baca Juga: Tanpa Seleksi, Siswa SNT SMP Otomatis Lanjut SMA, Ini Syarat dan Cara Daftar Sekolah Nasional Terintegrasi

Sebelum pencetakan dilakukan, madrasah diminta melakukan pengecekan dan percobaan cetak agar kesalahan dapat diminimalkan.

Pusat hingga Madrasah Harus Saling Terhubung

Nyayu juga meminta pembagian tugas yang jelas antara pemerintah pusat, Kanwil Kemenag, kantor Kemenag kabupaten/kota, dan madrasah.

Menurutnya, struktur Kemenag yang menjangkau hingga daerah sebenarnya dapat menjadi kekuatan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pendidikan.

Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Madrasah Abdul Basit mengatakan, persoalan penerbitan ijazah di sejumlah daerah masih banyak berkaitan dengan pendataan.

Karena itu, tim EMIS turut dilibatkan untuk membantu menyelesaikan kendala yang muncul di daerah.

Baca Juga: Gunil Resmi Tinggalkan Xdinary Heroes, Imbasnya Band Batal Tampil di Summer Sonic 2026

“Nanti teman-teman dari Kanwil yang akan bertemu langsung ketika ada kendala EMIS. Maka kita hadirkan teman-teman EMIS dan juga dari tim pusat, kemudian kita selesaikan bersama karena ada irisan semuanya,” katanya.

Pola koordinasi seperti ini penting karena persoalan data terkadang melibatkan lebih dari satu sistem dan satu unit kerja.

Bukan Hanya Menyelesaikan Ijazah 2026

Pembenahan yang dilakukan Kemenag tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan penerbitan ijazah tahun pelajaran 2025/2026.

Lebih jauh, Kemenag ingin mencegah masalah serupa terjadi pada tahun-tahun berikutnya. Masalah penerbitan ijazah sering kali baru terlihat ketika siswa sudah lulus. 

Padahal, sumber persoalannya dapat berasal dari data yang tidak lengkap atau tidak sesuai sejak siswa pertama kali masuk madrasah.

Baca Juga: Pansus 16 DPRD Kota Bandung Soroti Raperda Sampah: Bukan Direvisi, Tapi Dinilai Perlu Diganti Total

Karena itu, pola kerja yang mulai didorong Kemenag adalah:

  1. Mencatat data siswa sejak awal masuk madrasah.

  2. Memastikan NISN dan identitas peserta didik valid.

  3. Memperbarui data EMIS secara berkala.

  4. Memperkuat sinkronisasi EMIS dan Dapodik.

  5. Melakukan validasi data secara berlapis.

  6. Memastikan data PDUM dan E-Ijazah sesuai.

  7. Memeriksa nomor seri dan proses pencetakan ijazah.

  8. Segera melaporkan kendala kepada Kemenag untuk mendapatkan pendampingan.

Baca Juga: Kisah Ironi Mohammad Natsir, Tokoh yang Dikucilkan di Negeri Sendiri Tapi Dihormati Dunia Islam

Dengan demikian, perhatian madrasah tidak boleh hanya tertuju kepada siswa kelas akhir.

Data siswa baru yang masuk pada Juli harus segera diverifikasi dan dimasukkan ke sistem. 

Untuk tahun ajaran 2026/2027, proses tersebut diharapkan sudah selesai paling lambat Agustus atau sekitar dua hingga tiga minggu setelah siswa mulai belajar. ***