POJOKSATU.id - Pemerintah sedang mengkaji opsi penarikan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut langkah ini masuk dalam skenario yang sedang dihitung untuk menangani persoalan pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik di daerah.

Menurut Tito, pembahasan status PPPK ini juga terkait pembagian kewenangan dalam Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga: Kabar Baik TPG, Tunjangan Profesi Guru untuk Guru TK di Bekasi Mulai Cair Lewat Bank BJB

Dalam kerangka aturan tersebut, urusan guru dan pendidikan di level tertentu disebut berada pada kewenangan kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, sehingga opsi penarikan menjadi ASN pusat akan dibicarakan dengan menimbang siapa yang paling tepat mengelola.


Dasar UU Pemda dan pembagian kewenangan guru

Tito menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, terdapat pembagian kewenangan yang spesifik untuk urusan guru.

Ia menyebut untuk PAUD, TK, SD, dan SMP, kewenangannya ada pada kabupaten kota.

Baca Juga: Webinar Gratis Future Educators Bahas Digitalisasi Pembelajaran yang Mudah Diterapkan Guru, Dapat Sertifikat Resmi

Sementara itu, untuk SMA dan SMK berada pada kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan Pendidikan Tinggi menjadi urusan pemerintah pusat.

Dari situ, Tito mengatakan pemerintah mengkaji apakah tenaga pendidik dan guru bisa ditangani langsung oleh pemerintah pusat.

"Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat," ujarnya, termasuk kemungkinan penempatan atau penyesuaian agar guru tidak menumpuk di satu tempat, tetapi bisa ditransfer ke wilayah yang kekurangan guru.


Skema penarikan PPPK jadi ASN pusat dan hitungan kebutuhan

Di ruang rapat bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026), Tito menegaskan proses ini masih berupa penghitungan.

Baca Juga: Direktorat PPG Siapkan Strategi Komunikasi Bulan Guru Nasional 2026, Perkuat Apresiasi bagi Profesi Guru

Ia menyebut pemerintah sedang melakukan “exercise” untuk merinci skenario penarikan PPPK, termasuk jumlahnya.

Rencana pembahasan lanjutan, kata Tito, dijadwalkan kembali dilakukan pekan depan.

Ia juga berharap keputusan untuk nasib para guru bisa segera ditetapkan, setelah angka-angka skenario selesai dihitung.

Dalam penjelasannya, Tito menyebut perlu dipastikan apakah PPPK yang ditarik berstatus paruh waktu atau bisa menjadi penuh waktu, lalu bagaimana konsekuensi penugasan dan pembiayaannya.

Baca Juga: Bukan Hoax, Rp18,9 Triliun Digelontor untuk Gaji PPPK di 546 Daerah, Ada 3 Skema Pencairan

Jika PPPK menjadi ASN daerah, Tito menyinggung bahwa tambahan kebutuhan akan diberikan kepada daerah.

Namun apabila PPPK ditarik menjadi ASN pusat, maka kebutuhan biaya ditanggung oleh pusat, termasuk untuk sekolah umum maupun sekolah keagamaan.

Tito menyebut kemungkinan skema penganggaran seperti sharing, termasuk terkait komponen tunjangan kinerja atau tunkin, antara pusat dan daerah.


Status guru non-ASN masih dibahas, termasuk opsi pembiayaan

Selain PPPK, Tito juga menyampaikan bahwa status guru non-ASN saat ini masih dibicarakan.

Baca Juga: Guru dan Nakes PPPK Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal meski Ada Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD

Ia menyebut ada sejumlah opsi yang sedang dikaji, mulai dari apakah semua guru non-ASN perlu “di-exercise”, sampai kemungkinan penarikan menjadi ASN daerah.

Dalam opsi ASN daerah, Tito mengaitkannya dengan kemampuan daerah.

Jika kemampuan daerah tidak kuat, ia menyebut konsekuensinya bisa berupa pemberian DAK non fisik atau tambahan DAU.

Baca Juga: Isu Ancaman Pemberhentian Massal PPPK Masih Ramai, DPD RI Soroti Nasib Guru dan Nakes di Tengah Tekanan Fiskal Daerah

Sementara bila guru non-ASN ditarik menjadi ASN pusat, Tito mengatakan institusi pengelola seperti Kemendikdasmen akan otomatis mendapat kebutuhan anggaran tambahan.


Pemeriksaan status PPPK, targetnya keputusan cepat

Intinya, pengkajian status PPPK menjadi ASN pusat ini bukan sekadar wacana perubahan label kepegawaian.

Pemerintah, lewat Tito, menempatkannya sebagai pekerjaan hitung-hitungan: berapa jumlah yang ditarik, status kerja yang berubah menjadi paruh waktu atau penuh waktu, serta siapa menanggung biaya dan bagaimana distribusi guru agar tidak terjadi ketimpangan.

Dengan jadwal pembahasan lanjutan pekan depan, fokusnya tinggal pada angka dan skema.

Bagi para guru, itu berarti menunggu satu keputusan yang lebih jelas, sekaligus menentukan apakah pengelolaan mereka akan berada di level pusat atau tetap berada di daerah, sesuai pembagian kewenangan yang sudah ditulis dalam UU Pemda.***