POJOKSATU.id – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian bagi jutaan aparatur sipil negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sempat diliputi kekhawatiran akibat ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepastian tersebut pernah disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026) lalu.

Baca Juga: Masuk Daftar Top 1000 World Banks 2026 Versi The Banker, BRI Kokohkan Posisi di Jajaran Bank Terbesar Dunia

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah telah menyiapkan formulasi agar penataan aparatur tetap berjalan tanpa mengganggu kesehatan fiskal daerah maupun kualitas pelayanan publik.

"Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK," ungkap Rini saat itu.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan yang sempat muncul di berbagai daerah.

Baca Juga: Isu Ancaman Pemberhentian Massal PPPK Masih Ramai, DPD RI Soroti Nasib Guru dan Nakes di Tengah Tekanan Fiskal Daerah

Sejumlah pemerintah daerah sebelumnya mengaku kesulitan memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD setelah melakukan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar, terutama guru dan tenaga kesehatan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah telah menemukan solusi agar daerah tidak perlu mengambil langkah penghentian PPPK.

Menurutnya, masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca Juga: Sidang MK Soal Gaji Dosen Non-PNS, Unhas, UI, UGM hingga UNAIR Kompak Sebut Penghasilan Disetarakan dengan PNS

"Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegas Tito.

Ia menjelaskan pengaturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat melalui asas lex posterior derogat legi priori, sehingga kepala daerah tidak perlu khawatir apabila rasio belanja pegawainya masih melebihi 30 persen.

Selain itu, pemerintah pusat juga akan membantu daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi melalui berbagai program kementerian dan lembaga agar pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kementerian Keuangan mendukung penuh solusi yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Sidang Berhenti, Masyarakat Kecewa Tak Lihat Ijazah Asli Jokowi,Ada Permainan?

"Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," jelas Purbaya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan surat edaran bersama kepada seluruh pemerintah daerah sebagai pedoman teknis.

Pemerintah juga akan menyusun kebijakan rekrutmen ASN yang lebih selaras dengan kebutuhan organisasi serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Persekusi Transpuan di Bogor Tak Bisa Dibenarkan, Perpres LGBTQ Bukan Alasan Main Hakim Sendiri

Forum PPPK Tuntut Kepastian Hukum dan Masa Kerja
Ketua Forum PPPK Bandung Raya, Astri Winarti Widiastuti, menyambut baik komitmen pemerintah yang memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK.

Menurutnya, penegasan tersebut menjadi kabar baik bagi guru, tenaga kesehatan, dan PPPK lainnya yang sempat dihantui ketidakpastian.

"Kami mengapresiasi penegasan pemerintah bahwa tidak ada rencana pemberhentian PPPK yang telah diangkat sebagai dampak dari penerapan ketentuan tersebut.

Namun demikian, pernyataan tersebut perlu diikuti dengan kepastian hukum dan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan PPPK," ujarnya kepada pojoksatu.id, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Bukan Sekadar Mengaji, Pesantren Diam-Diam Membentuk Soft Skill yang Dicari Dunia Kerja

Ia menegaskan PPPK telah melalui proses seleksi, dinyatakan lulus, diangkat secara sah, dan telah melaksanakan tugas pelayanan publik sehingga tidak semestinya menjadi pihak yang menanggung konsekuensi persoalan fiskal daerah.

Menurut Astri, penataan kepegawaian dan anggaran harus dilakukan secara adil, transparan, serta tidak mengorbankan hak-hak PPPK.

Karena itu, FPPPK Bandung Raya mendorong pemerintah segera memberikan kepastian mengenai masa kerja, keberlanjutan pengabdian, dan perlindungan hukum bagi PPPK melalui regulasi yang kuat dan tidak multitafsir.

Lebih lanjut, Astri mengajak seluruh PPPK tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

"Kami mengajak seluruh PPPK untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, namun tetap kritis dan bersama-sama mengawal kebijakan pemerintah agar PPPK yang telah diangkat mendapatkan kepastian, perlindungan, dan perlakuan yang adil sebagai bagian dari aparatur negara dan pelayan publik," tambah Astri.

Pernyataan pemerintah bersama aspirasi yang disampaikan organisasi PPPK menunjukkan bahwa fokus kebijakan saat ini bukan lagi pada ancaman pemberhentian pegawai, melainkan bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan aparatur, kemampuan fiskal daerah, dan kualitas pelayanan publik agar tetap berjalan secara berkelanjutan. ***