POJOKSATU.id – Kepala sekolah memiliki kewajiban penting setelah pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026. 

Selain menyusun laporan penyelenggaraan, kepala sekolah juga wajib mengisi formulir evaluasi daring paling lambat 31 Juli 2026 melalui portal resmi Cerdas Berkarakter.

Evaluasi ini menjadi bagian dari pelaksanaan MPLS Ramah yang diterapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Hasilnya digunakan untuk melihat kondisi sosial-emosional, konsentrasi belajar, serta kesiapan peserta didik baru sebagai dasar penyusunan pembelajaran yang lebih tepat.

Selain itu, mulai 31 Juli 2026, sekolah juga dapat mengunduh hasil asesmen dan survei peserta didik baru melalui portal yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Jaga Stok Aman Hingga Agustus, Pertamina Jamin Distribusi LPG 3 Kg di Majalengka Tepat Sasaran

Tidak Hanya Dilakukan Kepala Sekolah

Evaluasi MPLS 2026 tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pihak yang ikut mengisi survei evaluasi, yaitu:

  • Kepala sekolah.

  • Guru.

  • Perwakilan 30–45 orang tua atau murid yang dipilih secara acak.

Seluruh responden mengerjakan survei menggunakan kode tes khusus yang disediakan dalam sistem.

Hasil survei tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan MPLS Ramah di masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: Download Panduan dan Aplikasi Dapodik 2027, Tidak Ada Input PIP, Mulai 23 Juli Fitur Penugasan GTK Dinonaktifkan, Tunggu Aplikasi Baru RSDM

Hasil Asesmen Bisa Diunduh Mulai 31 Juli 2026

Sesuai ketentuan Kemendikdasmen, hasil asesmen maupun survei peserta didik baru baru dapat diakses oleh sekolah mulai 31 Juli 2026.

Laporan tersebut memuat hasil asesmen kondisi sosial-emosional dan konsentrasi belajar siswa baru yang nantinya dapat dimanfaatkan sekolah dalam menyusun strategi pembelajaran pada tahun ajaran baru.

Selain mengisi evaluasi secara daring, kepala sekolah juga berkewajiban menyusun laporan pelaksanaan MPLS.

Laporan tersebut disampaikan kepada Kemendikdasmen atau Dinas Pendidikan paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan MPLS selesai.

Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban sekolah terhadap penyelenggaraan MPLS Ramah.

Baca Juga: 50 Mobil Dinas Disulap Jadi Armada Homecare, Warga Miskin Jember Kini Tak Perlu Jauh ke Rumah Sakit

Evaluasi Berfokus pada Pembelajaran yang Inklusif

Pada tahun 2026, evaluasi MPLS tidak hanya melihat kelancaran kegiatan, tetapi juga mengukur keberhasilan sekolah dalam mengenali karakteristik peserta didik sejak awal.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain:

  • Literasi dasar.

  • Numerasi.

  • Minat dan bakat.

  • Profil belajar peserta didik.

Data tersebut diharapkan membantu guru merancang pembelajaran yang lebih inklusif dan sesuai kebutuhan masing-masing murid.

Baca Juga: Pertanyaan dan Jawaban Sulingjar 2026 Paket C Lengkap, Gambaran Pemahaman untuk Kepala Sekolah dan Guru

Kepatuhan terhadap Konsep MPLS Ramah Juga Dinilai

Kemendikdasmen juga mengevaluasi sejauh mana sekolah menjalankan konsep MPLS Ramah sesuai ketentuan.

Penilaian meliputi penerapan berbagai materi utama, seperti:

  • Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

  • Gerakan Rukun Sama Teman.

  • Gerakan Indonesia Aman.

Sekolah juga wajib memastikan seluruh kegiatan berlangsung tanpa perpeloncoan, kekerasan, intimidasi, maupun keterlibatan alumni dalam aktivitas yang tidak memiliki nilai edukatif.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, kementerian maupun Dinas Pendidikan berwenang menghentikan pelaksanaan MPLS.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Ekstrakurikuler yang Tepat di Madrasah, Jangan Asal Ikut Teman

Dasar Hukum Evaluasi MPLS 2026

Pelaksanaan evaluasi diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, khususnya Pasal 18 sampai Pasal 20.

Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa sekolah wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MPLS yang mencakup:

  • Ketercapaian tujuan.

  • Keberhasilan pelaksanaan.

  • Kendala dan tantangan selama kegiatan.

Hasil evaluasi tersebut wajib disampaikan kepada orang tua atau wali murid paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS selesai.

Sementara Pasal 20 mengatur kewajiban kepala sekolah menyampaikan laporan penyelenggaraan MPLS kepada Kemendikdasmen atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Belum Dipecat Kejagung, Jamwas Tunggu Dugaan Korupsinya Terbukti

Susunan Format Laporan Pelaksanaan MPLS 2026

Agar laporan tersusun secara sistematis, kepala sekolah dapat menggunakan susunan berikut sebagai acuan.

Halaman Awal

  • Judul laporan.

  • Nama sekolah.

BAB I Deskripsi Kegiatan

  • Latar belakang.

  • Dasar pelaksanaan.

  • Perencanaan.

  • Pelaksanaan kegiatan.

  • Data murid baru.

Baca Juga: Jelang Jeda Musim, Ramadhipa Bidik Podium di Prancis untuk Rebut Puncak Klasemen Moto3 Junior

BAB II Hasil Evaluasi Mandiri

  • Respons murid.

  • Persepsi guru dan orang tua.

  • Pencapaian tujuan MPLS.

BAB III Kendala dan Tantangan

Berisi berbagai hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan.

BAB IV Rekomendasi

Rekomendasi ditujukan kepada:

  • Kemendikdasmen.

  • Dinas Pendidikan.

  • Sekolah.

Baca Juga: Download Perangkat Pembelajaran Koding dan AI Kelas 5 SD, Lengkap Buku Guru, Buku Siswa, Promes hingga Jadwal

Lampiran

  • Dokumentasi kegiatan.

  • Data pendukung lainnya.

Link Unduh Contoh Laporan Pelaksanaan MPLS 2026

Sebelum menyusun laporan, sekolah disarankan menyiapkan seluruh data pelaksanaan MPLS, mulai dari perencanaan kegiatan, penggunaan anggaran, dokumentasi, hingga hasil evaluasi peserta.

Sebagai referensi penyusunan laporan, kepala sekolah dapat mengunduh contoh format melalui tautan berikut:

Link Unduh Contoh Laporan Pelaksanaan MPLS 2026:

https://www.scribd.com/document/989579746/Contoh-Laporan-Pelaksanaan-MPLS

Contoh tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan pelaksanaan MPLS di masing-masing satuan pendidikan. 

Baca Juga: Gambaran Jawaban Sulingjar 2026 Paket B Guru Umum, 30 Contoh Soal Lengkap dengan Pilihan Jawaban

Namun yang terpenting, seluruh data dan hasil evaluasi yang dicantumkan dalam laporan harus menggambarkan pelaksanaan kegiatan secara nyata sehingga dapat menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan MPLS pada tahun-tahun berikutnya.***