POJOKSATU.id – Di tengah kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terhadap penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kondisi Jawa Barat justru dinilai relatif aman.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan rasio belanja pegawainya masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan APBD Tahun Anggaran 2026, belanja pegawai dan biaya tetap Pemprov Jawa Barat mencapai sekitar Rp8,36 triliun atau 29,36 persen dari total APBD.
Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal 30 persen sehingga tidak mengharuskan pemerintah provinsi melakukan pengurangan pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi sebelumnya juga memastikan tidak ada rencana merasionalisasi aparatur sipil negara.
Menurutnya, dengan jumlah ASN sekitar 52 ribu orang, termasuk 23.366 PPPK, komposisi belanja pegawai masih sesuai ketentuan yang berlaku.
Besarnya jumlah PPPK tersebut menunjukkan bahwa guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis PPPK kini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Jawa Barat.
Karena itu, kepastian mengenai keberlanjutan status mereka menjadi perhatian penting, terutama setelah muncul kekhawatiran di sejumlah daerah yang memiliki rasio belanja pegawai lebih tinggi.
Kepastian itu akhirnya diberikan pemerintah pusat melalui Rapat Tingkat Menteri Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah tidak akan menjadikan ketentuan Pasal 146 UU HKPD sebagai dasar melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.
"Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK," ungkap Rini.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pemerintah telah menemukan solusi bagi daerah yang rasio belanja pegawainya telah melampaui 30 persen.
"Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," jelas Tito.
Dengan pengaturan tersebut, kepala daerah tidak perlu terburu-buru mengambil kebijakan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program kepada daerah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi agar pembangunan tetap berjalan.
Bagi Jawa Barat, kebijakan tersebut semakin memperkuat posisi daerah yang sejak awal telah memiliki ruang fiskal relatif memadai.
Selain rasio belanja pegawai yang masih berada di bawah batas maksimal, kondisi fiskal Jawa Barat juga tergolong kuat.
Dari data yang dihimpun di DPJB Kemenkeu hingga April 2026, kinerja fiskal regional Jawa Barat mencatat surplus APBN sebesar Rp11,9 triliun, mencerminkan daya dukung fiskal yang tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi.
FPPPK Ajak Kawal Aturan yang Berlaku
Ketua Forum PPPK Bandung Raya, Astri Winarti Widiastuti, menyambut baik kepastian yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang selama beberapa bulan terakhir dihantui isu pemberhentian akibat pembatasan belanja pegawai.
"Kami mengapresiasi penegasan pemerintah bahwa tidak ada rencana pemberhentian PPPK yang telah diangkat sebagai dampak dari penerapan ketentuan tersebut.
Namun demikian, pernyataan tersebut perlu diikuti dengan kepastian hukum dan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan PPPK," tuturnya kepada pojoksatu.id, Kamis (27/7/2026).
Ia menegaskan PPPK telah melalui proses seleksi resmi, diangkat secara sah, dan telah menjalankan pelayanan publik sehingga tidak semestinya menjadi pihak yang menanggung konsekuensi persoalan fiskal daerah.
Menurut Astri, pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian mengenai masa kerja, keberlanjutan pengabdian, dan perlindungan hukum bagi PPPK.
Ia juga mengajak seluruh PPPK tetap tenang sembari mengawal aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bukan Sekadar Mengaji, Pesantren Diam-Diam Membentuk Soft Skill yang Dicari Dunia Kerja
"Kami mengajak seluruh PPPK untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, namun tetap kritis dan bersama-sama mengawal kebijakan pemerintah agar PPPK yang telah diangkat mendapatkan kepastian, perlindungan, dan perlakuan yang adil sebagai bagian dari aparatur negara dan pelayan publik," ujar Astri.
Dengan kondisi fiskal yang masih berada dalam koridor aman serta jumlah PPPK yang mencapai lebih dari 23 ribu orang, Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang relatif siap menghadapi implementasi Pasal 146 UU HKPD.
Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan turunan dari pemerintah pusat segera diterbitkan sehingga kepastian hukum bagi PPPK tidak lagi menyisakan ruang bagi berbagai spekulasi.***




