POJOKSATU.id – Wacana pemberlakuan kembali pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA dan SMK negeri di Jawa Barat mulai menjadi perhatian publik. 

Namun, hingga kini usulan tersebut masih sebatas pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi.

Wacana itu mengemuka dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di DPRD Jawa Barat.

Pemprov dan DPRD Jabar tengah menggodok kemungkinan mengaktifkan kembali SPP, tetapi hanya bagi siswa yang berasal dari keluarga mampu sebagai salah satu solusi menutupi kebutuhan biaya operasional sekolah.

Baca Juga: Raih Penghargaan IDEAS 2026, Kemendikdasmen Dinilai Sukses Terapkan Komunikasi DEI dan ESG di Media Sosial

SPP Diusulkan Hanya untuk Keluarga Mampu

Skema yang dibahas tidak mewajibkan seluruh siswa membayar SPP.

Usulan sementara menyebutkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi siswa dari keluarga kategori Desil 6 hingga Desil 10 atau kelompok ekonomi mampu.

Sementara itu, siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang masuk Desil 1 sampai Desil 5 tetap akan memperoleh layanan pendidikan secara gratis.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan pembahasan tersebut masih berlangsung sehingga belum bisa dipastikan menjadi kebijakan.

"Masih menjadi pembahasan ya. Jadi nanti kita lihat seperti apa, apakah harapan-harapan yang lahir dari pembicaraan tersebut," ujar Purwanto usai rapat di Gedung DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: Keluhan Pendaftar PPG Calon Guru 2026: Niat Daftar Lagi Tapi Biodata Terkunci, Haruskah Bikin Akun Baru?

Menurutnya, salah satu alasan munculnya usulan tersebut ialah kebutuhan sekolah terhadap tambahan anggaran agar kualitas pendidikan terus meningkat.

Ia mengatakan sekolah membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai untuk menunjang berbagai kebutuhan operasional maupun peningkatan mutu layanan pendidikan.

DPRD Sebut Anggaran Sekolah Belum Ideal

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menjelaskan pembahasan reaktivasi SPP muncul karena anggaran yang diterima sekolah dinilai belum mencukupi kebutuhan ideal.

Menurutnya, kebutuhan biaya pendidikan layak untuk seorang siswa SMA diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 juta per tahun.

Namun, kemampuan pemerintah saat ini baru mampu memenuhi sekitar 40 persen dari kebutuhan tersebut.

Baca Juga: DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Bentuk Pansus Dua Raperda Strategis

Karena itu, DPRD menilai reaktivasi SPP dapat menjadi sumber pendanaan tambahan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk:

  • meningkatkan kompetensi guru;

  • memperbaiki sarana dan prasarana sekolah;

  • mendukung kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan bakat siswa;

  • memperkuat kualitas proses pembelajaran.

"Kalau misalkan reaktivasi ini berjalan, maka sesungguhnya kita menolong generasi muda untuk mendapatkan pembelajaran, mendapatkan ilmu lebih baik," jelasnya.

"Karena dengan reaktivasi itu maka akan ada peluang anggaran untuk meng-upgrade kualitas gurunya, kompetensi gurunya di-upgrade. Dan, upgrade itu butuh dana," kata Yomanius.

Ia menambahkan peningkatan kualitas guru memerlukan anggaran yang tidak sedikit sehingga sekolah membutuhkan ruang pendanaan yang lebih luas.

Baca Juga: Bukan Cuma Tapir: Mengenal 8 Satwa Eksotis yang Dilindungi di Indonesia

Dinilai Bisa Tingkatkan Daya Saing Lulusan

Selain memperbaiki fasilitas, Yomanius menilai tambahan dana juga dapat memperbesar peluang siswa meraih prestasi dalam berbagai kompetisi.

Target akhirnya adalah meningkatkan kualitas lulusan SMA agar lebih siap bersaing, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan menjadi kebutuhan mendesak agar lulusan sekolah menengah Indonesia mampu bersaing memasuki perguruan tinggi terbaik.

Meski demikian, Yomanius kembali menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih menjadi bagian dari proses revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan belum menjadi keputusan final.

"Ya ini kan sedang menyusun. Lagi revisi Perda, lagi menyusun perubahan Perda tentang penyelenggaraan pendidikan," katanya.

Baca Juga: PT Energy SAE Indonesia Bidik Efisiensi Energi Industri hingga 40 Persen, Siap Perluas Jaringan CNG Nasional Mulai 2026

Dedi Mulyadi Belum Setuju SPP Diberlakukan Lagi

Pandangan berbeda justru disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Pria yang akrab disapa KDM itu menilai saat ini belum waktunya sekolah negeri kembali memungut SPP dari masyarakat.

Menurut Dedi, pemerintah perlu lebih dulu memastikan seluruh sekolah mampu mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara maksimal.

"Kita harus melakukan pengkajian secara mendalam. Nanti kalau Gubernur mengaktifkan SPP nanti opininya beda lagi, Gubernur tidak memprioritaskan pendidikan," ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswa UNEJ dan UNARS KKN Kolaborasi, Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Biosolar, UMKM Desa Ikut Didorong Go Digital

Soroti Pengelolaan Dana BOS

Dedi mengaku telah mengunjungi berbagai SMA negeri di Jawa Barat.

Dari hasil kunjungannya, ia menemukan bahwa kualitas sekolah tidak selalu ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki, tetapi juga kemampuan manajemen sekolah dalam memanfaatkan dana BOS.

Ia mencontohkan adanya sekolah yang tetap tertata rapi hanya dengan mengandalkan dana BOS karena pengelolaannya dilakukan secara baik.

"Dana BOS itu, saya kan sudah mengunjungi setiap sekolah nih. Sekolah ini pakai dana BOS, sekolahnya berantakan. SMA 1 Depok itu pakai dana BOS, sekolahnya rapi. 

Dan saya nanya ke kepala sekolah, 'Kok sekolah Bapak bisa rapi?', 'Ya kami mengelola ini dengan baik.'," ujarnya.

Baca Juga: Belajar Langsung di Kandang Ayam Petelur, Mahasiswa IPB Dalami Rahasia Produksi Telur Berkualitas

Karena itu, fokus Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini adalah memperbaiki tata kelola dana BOS di seluruh sekolah.

Apabila nantinya masih ditemukan kekurangan, terutama terkait pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, Pemprov Jabar siap memberikan dukungan melalui anggaran daerah.

"Jadi tahap pertama sekarang, saya ingin berfokus sekolah itu mengelola dana BOS dulu dengan baik," tegas Dedi.

Hingga saat ini, wacana pemberlakuan kembali SPP bagi SMA dan SMK negeri di Jawa Barat masih berada pada tahap pembahasan dalam revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan. 

Artinya, belum ada keputusan resmi mengenai apakah kebijakan tersebut akan benar-benar diterapkan atau tidak. ***