POJOKSATU.id - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Bandung diwarnai temuan dugaan kecurangan.
Sekira 90 calon siswa SMP negeri terpaksa didiskualifikasi setelah terindikasi menggunakan data kependudukan yang tidak sesuai untuk memperoleh kesempatan masuk melalui jalur domisili.
Keputusan tersebut diambil setelah proses verifikasi menemukan adanya dugaan pemalsuan data administrasi yang digunakan saat pendaftaran.
Baca Juga: Fenomena SPMB 2026, Sekolah Favorit Membludak, Puluhan Sekolah Negeri Justru Sepi Peminat
Diduga Memalsukan Alamat Kartu Keluarga
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berupa dugaan pemalsuan alamat pada Kartu Keluarga (KK).
Modus yang digunakan adalah mencantumkan alamat rumah yang berada di sekitar sekolah tujuan agar memenuhi persyaratan jalur domisili.
"Saya sedih pisan karena harus mendiskualifikasi hampir 100 atau apa 90-an orang anak karena ternyata terindikasi melakukan pelanggaran," ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
"Kebanyakan palsu. Maka, dengan sangat berat hati, ada sekitar 90-an anak yang terpaksa kami diskualifikasi pendaftarannya. Jadi, pendaftarannya terindikasi pemalsuan," ucap Farhan.
Baca Juga: Nggak Cuma Jual Biji Mentah, Kopi Robusta PP Kahyangan Jember Kini Naik Kasta
Terungkap karena Banyak KK Beralamat Sama
Dugaan tersebut mulai terungkap ketika panitia menemukan banyak pendaftar menggunakan alamat rumah yang sama.
Meski secara administrasi kependudukan satu alamat memang memungkinkan digunakan oleh lebih dari satu Kartu Keluarga, kondisi tersebut dinilai tidak wajar ketika jumlahnya sangat banyak.
"Memang secara aturan Disdukcapil, satu alamat itu bisa beberapa KK, tidak dibatasi. Satu alamat itu bisa sampai 100 KK bisa saja secara aturan, tetapi pertanyaannya pantas tidak, sepertinya tidak mungkin. Nah, maka itu kemudian dilakukanlah seleksi-seleksi dan ternyata ada yang palsu," jelas Farhan.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar verifikasi lanjutan hingga akhirnya puluhan pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Ingatkan Jordi Onsu Tak Jatuhkan Derajat sang Kakak, Ruben Onsu: di Darahmu Pernah Ada Keringat Saya
Tidak Diproses Secara Hukum
Meski ditemukan dugaan pemalsuan data, Pemerintah Kota Bandung memastikan kasus tersebut tidak akan dibawa ke ranah pidana.
Keputusan itu diambil setelah adanya permintaan dari pihak orang tua agar persoalan diselesaikan secara administratif.
"Orang tuanya meminta satu jangan dibawa ke ranah hukum. Oke, enggak, kami selesaikan, tetapi terima sanksinya diskualifikasi," tutur Farhan.
Dengan demikian, sanksi yang diberikan berupa pembatalan keikutsertaan dalam proses SPMB melalui jalur tersebut.
Baca Juga: 7 HP RAM 12 GB Murah Terbaik 2026 Mulai Rp2 Jutaan, Multitasking Lancar untuk Pelajar dan Mahasiswa
Tetap Difasilitasi Masuk Sekolah Swasta
Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa anak-anak yang didiskualifikasi tetap memiliki hak memperoleh pendidikan.
Karena itu, mereka akan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Menurut Farhan, sebagian besar orang tua calon siswa berasal dari keluarga yang dinilai mampu membiayai pendidikan.
"Kami juga mau memastikan bahwa anaknya tetap punya akses ke sekolah swasta. Dilihat dari latar belakang orang tuanya, kebanyakan mampu gitu," tuturnya.
"Kalaupun tidak mampu, silakan menyatakan ketidakmampuannya, kami akan bantu untuk bisa akses ke sekolah swasta. Tapi, sekolah swasta yang akan kami bantu masuk adalah sekolah swasta penerima BOSDA dan RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan). Jadi, bukan sekolah swasta yang tipe A," lanjut Farhan.
Baca Juga: Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI Ungkap Sinyal Kuat Pembukaan Seleksi CPNS Kemenimipas Tahun 2026
Kejujuran Jadi Kunci dalam SPMB
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses penerimaan murid baru tidak hanya bergantung pada sistem yang ketat, tetapi juga pada kejujuran seluruh pihak yang terlibat. ***




