POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi resmi merilis pedoman teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. 

Informasi ini penting diketahui para orang tua yang tengah mempersiapkan pendaftaran putra-putrinya ke jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pedoman tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Novian Restiadi. 

Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Juga: Link Pengumuman PPPK Guru Sekolah Rakyat Kemensos 2026 Resmi Dibuka, Cek Hasil Seleksi Administrasi di Sini

Untuk jenjang SD, proses pendaftaran dilakukan secara luring atau offline dengan mendatangi sekolah tujuan. 

Sementara itu, pendaftaran jenjang SMP dilaksanakan sepenuhnya melalui sistem daring atau online.

Kuota Jalur Penerimaan SD dan SMP

Pemerintah Kota Sukabumi membagi penerimaan murid baru ke dalam beberapa jalur dengan persentase kuota yang telah ditetapkan.

Jenjang SD:

  • Jalur Domisili: 75 persen

  • Jalur Afirmasi: 20 persen

  • Jalur Mutasi (termasuk anak guru): 5 persen

Baca Juga: BEM Kota Makassar Gelar Dialog Sikapi Dinamika Nasional, Negara Tak Boleh Kalah oleh Mafia

Jenjang SMP:

  • Jalur Domisili: 50 persen

  • Jalur Prestasi: 25 persen

  • Jalur Afirmasi: 20 persen

  • Jalur Mutasi: 5 persen

Ketentuan Khusus yang Wajib Diperhatikan

Ada sejumlah ketentuan khusus yang harus dicermati calon peserta didik maupun orang tua sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: MBG Tak Bisa Dihapus, Qodari Sebut SPPG akan Dibagi Tiga Kelas Mulai Bagus hingga Kurang Bagus

Pendaftaran Anak Guru

  • Masuk dalam kuota Jalur Mutasi.

  • Diprioritaskan bagi anak guru yang mengajar di sekolah tujuan.

  • Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili terdekat.

Persyaratan Ijazah Diniyah

  • Siswa beragama Islam wajib melampirkan ijazah madrasah diniyah.

  • Jika belum lulus, wajib menyertakan surat keterangan sedang mengikuti pendidikan diniyah dari lembaga resmi yang terdaftar di Kantor Kementerian Agama setempat.

Baca Juga: Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi Pasal Penghasutan MBG yang Merupakan Program Prioritas Prabowo

Pendaftar Luar Daerah

  • Calon murid dari luar Kota Sukabumi wajib mengurus surat izin mendaftar dari Disdikbud Kota Sukabumi sebelum melakukan pendaftaran.

Seleksi Jalur Prestasi Akademik SMP

  • Nilai rapor memiliki bobot 70 persen.

  • Tes Kemampuan Akademik memiliki bobot 30 persen.

Jadwal SPMB SD Kota Sukabumi 2026

Proses pendaftaran SD dilakukan secara langsung di sekolah tujuan.

  • Pendaftaran (Offline): 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026 pukul 08.00–15.00 WIB.

  • Verifikasi Dokumen: 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026 pukul 08.00–16.00 WIB di sekolah tujuan.

  • Pengumuman Hasil: 20 Juni 2026 pukul 08.00–16.00 WIB di sekolah tujuan.

  • Daftar Ulang: 27 Juni–2 Juli 2026 pukul 08.00–16.00 WIB di sekolah tujuan.

Baca Juga: Meski AS dan Iran Dikabarkan Segera Damai, Kapal Ekspedisi Masih Enggan Lewati Selat Hormuz

Jadwal SPMB SMP Tahap 1 (Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi)

Tahap pertama diperuntukkan bagi peserta yang mendaftar melalui Jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi.

  • Pendaftaran Online: 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026 pukul 08.00–15.00 WIB.

  • Verifikasi Dokumen: 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026 pukul 08.00–16.00 WIB di sekolah tujuan.

  • Seleksi Jalur Prestasi: 22–23 Juni 2026 pukul 08.00–16.00 WIB.

  • Pengumuman Kelulusan: 24 Juni 2026 (akses 24 jam melalui sistem daring).

  • Daftar Ulang: 1–4 Juli 2026 pukul 08.00–16.00 WIB di sekolah tujuan.

Baca Juga: Instrumentasi Jurusan Apa? Bisa Mengembangkan Alat Ukur dan Sistem Kendali Teknologi Modern

Jadwal SPMB SMP Tahap 2 (Jalur Domisili)

Tahap kedua diperuntukkan bagi peserta yang mendaftar melalui Jalur Domisili.

  • Pendaftaran Online: 24–27 Juni 2026 pukul 08.00–15.00 WIB.

  • Verifikasi Dokumen: 24–27 Juni 2026 pukul 08.00–16.00 WIB di sekolah tujuan.

  • Pengumuman Kelulusan: 29 Juni 2026 (akses 24 jam melalui sistem daring).

  • Daftar Ulang: 1–4 Juli 2026 pukul 08.00–15.00 WIB di sekolah tujuan.

Baca Juga: Proteksi Tanaman, Jurusan yang Melindungi Tanaman dari Hama dan Penyakit untuk Ketahanan Pangan

Link Resmi Pendaftaran SMP Kota Sukabumi 2026

Bagi orang tua maupun wali murid yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang SMP, seluruh proses pendaftaran, pemantauan hasil seleksi, hingga pengumuman dapat dilakukan melalui portal resmi SPMB Kota Sukabumi.

Alamat yang dapat diakses adalah https://spmb.sukabumikota.go.id.

Pastikan seluruh dokumen persyaratan umum maupun persyaratan khusus telah dipindai dengan jelas sebelum diunggah ke sistem. 

Kelengkapan berkas yang sesuai akan membantu proses verifikasi berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko kendala saat pendaftaran SPMB berlangsung. ***