POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional XIV mengeluarkan peringatan tegas mengenai perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di dunia digital.

Saat ini, para ASN dilarang keras untuk melakukan siaran langsung atau live di semua platform media sosial selama jam kerja berlangsung.

Aturan ini berlaku ketat untuk seluruh platform digital, kecuali jika siaran tersebut menggunakan akun resmi milik instansi pemerintah untuk kepentingan dinas.

Bagi pegawai yang melanggar, tindakan live di media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi.

Baca Juga: Daftar 10 Provinsi dengan Kinerja Dukcapil Terbaik 2025: Jakarta dan Jogja Raih Predikat Tertinggi!

Kebijakan ini tidak dikeluarkan tanpa alasan, melainkan diperkuat oleh beberapa landasan hukum yang sangat mengikat.

Salah satu dasar hukum utama kebijakan ini adalah PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Merujuk pada Pasal 3 dalam peraturan tersebut, setiap PNS diwajibkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

Melakukan siaran langsung yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jam kerja yang sah.

Baca Juga: Aturan Terbaru Jam Tatap Muka Widyaiswara: Simak Ketentuan dan Dasar Hukumnya!

Selain itu, aktivitas tersebut dinilai melanggar kewajiban dasar pegawai untuk masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.

Landasan hukum berikutnya yang memperkuat larangan ini adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang tersebut menekankan pentingnya internalisasi nilai-akhir atau Core Values ASN yang dikenal dengan singkatan "BerAKHLAK".

Melalui nilai tersebut, seorang ASN dituntut untuk selalu kompeten dan menunjukkan loyalitas yang tinggi kepada negara.

Menggunakan waktu kerja untuk kepentingan personal secara berlebihan dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap kode etik dan perilaku yang sudah ditetapkan.

Tidak hanya undang-undang, Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021 juga turut mengatur tentang nilai dasar dan kode perilaku ASN ini secara spesifik.

Meskipun fokus utama surat edaran tersebut adalah pengawasan konten terkait netralitas dan radikalisme, penggunaan media sosial yang mengganggu produktivitas tetap menjadi subjek pengawasan ketat oleh pihak inspektorat.

Baca Juga: Viral Unggahan Maxime Bouttier Jadi Calon Ketua Partai Kebangkitan Merdeka, Ternyata Ini Faktanya!

Oleh karena itu, seluruh aparatur negara diimbau untuk selalu menggunakan media sosial secara bijak, cerdas, dan tetap profesional.

Fokus utama seorang abdi negara selama jam dinas harus sepenuhnya dicurahkan untuk bekerja, berkarya, serta melayani masyarakat dengan prima.

Melalui penegakan aturan ini, diharapkan integritas dan marwah institusi pemerintahan dapat terus terjaga dengan baik di mata publik.***