POJOKSATU.ID - Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Khususnya yang mengemban jabatan fungsional Widyaiswara, mengenai ketentuan terbaru terkait Jumlah Jam Tatap Muka (JTM).
Saat ini, acuan hukum yang digunakan untuk menetapkan minimal JTM tersebut didasarkan pada tiga regulasi utama.
Dasar hukum yang berlaku meliputi Perka LAN No. 43 Tahun 2015, SE LAN No. 16 Tahun 2021, serta PMK RI Nomor 32 Tahun 2025.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pengumuman KDKMP dan KNMP Terbaru? Hingga Hari Ini Belum Ada Kabar Kelulusan Akhir!
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, setiap Widyaiswara kini diwajibkan untuk memenuhi jumlah minimal 32 Jam Pelajaran (JP) per bulan.
Dari total kewajiban tersebut, rinciannya terdiri atas 21 JP untuk tatap muka secara langsung dan 11 JP sisanya dialokasikan untuk kegiatan lain atau konversi.
Selain metode konvensional, proses pembelajaran kini dapat diakui baik melalui metode synchronous maupun asynchronous.
Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat batasan ketat untuk pembelajaran mandiri atau asynchronous.
Pembelajaran dengan metode asynchronous tersebut hanya dapat diakui maksimal sebanyak 3 JP per harinya.
Aturan ini diterapkan agar kualitas proses transfer ilmu dan interaksi pembelajaran tetap terjaga dengan optimal.
Di sisi lain, LAN RI juga memberikan klarifikasi penting mengenai status hukum beberapa edaran sebelumnya yang sempat berlaku.
Melalui pengumuman resminya, diinformasikan bahwa SE LAN No. 5 Tahun 2025 kini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal ini dikarenakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang sifatnya terbatas.
Masa berlaku dari SE LAN No. 5 Tahun 2025 tersebut memang hanya dikhususkan untuk Tahun Anggaran 2025 saja.
Oleh karena itu, seluruh Widyaiswara diharapkan segera menyesuaikan pemenuhan JP mereka dengan ketentuan terbaru yang saat ini sedang berjalan aktif.
Dengan memastikan pelaksanaan pembelajaran sesuai regulasi, diharapkan pemenuhan target kompetensi ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat tercapai secara maksimal.***




