POJOKSATU.id - Menjelang pengumuman kelulusan, banyak siswa dan orang tua bertanya-tanya mengenai syarat yang menentukan seorang peserta didik dinyatakan lulus atau tidak lulus dari sekolah.
Masih ada anggapan bahwa kelulusan ditentukan oleh nilai ujian nasional. Padahal, sistem tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Saat ini, kelulusan siswa sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan atau sekolah melalui rapat dewan guru yang mengacu pada ketentuan pemerintah.
Meski demikian, bukan berarti keputusan kelulusan dilakukan secara sembarangan.
Sekolah tetap memiliki sejumlah indikator yang harus dipenuhi oleh peserta didik sebelum dinyatakan lulus.
Kelulusan Tidak Lagi Ditentukan Ujian Nasional
Ujian Nasional (UN) telah resmi dihapus dan tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa.
Berbeda dengan beberapa tahun lalu yang menggabungkan nilai rapor dan nilai UN, saat ini penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sekolah terhadap seluruh proses pembelajaran yang telah ditempuh siswa.
Baca Juga: Suporter Skotlandia Jalan Kaki 4.800 Km Demi Piala Dunia 2026, Sekalian Kampanye Kesehatan Mental
Keputusan akhir biasanya ditetapkan melalui rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah dengan mempertimbangkan berbagai aspek akademik maupun nonakademik.
Menyelesaikan Seluruh Program Pembelajaran
Syarat utama yang harus dipenuhi siswa adalah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh.
Artinya, siswa harus mengikuti proses pendidikan dari awal hingga akhir jenjang sekolah serta memiliki laporan hasil belajar yang lengkap.
Sebagai contoh:
-
SD/MI memiliki rapor lengkap dari kelas 1 sampai kelas 6.
-
SMP/MTs memiliki rapor lengkap dari kelas 7 sampai kelas 9.
-
SMA/MA/SMK memiliki rapor lengkap dari kelas 10 sampai kelas 12.
Baca Juga: Rupiah Rp18.036 per Dolar, Purbaya Tak Khawatir Seperti 1998, Fiskal Kita Baik Ekonomi Bagus
Kelengkapan proses belajar ini menjadi dasar bahwa siswa telah menempuh seluruh tahapan pendidikan sesuai kurikulum yang berlaku.
Nilai Akademik Tetap Menjadi Pertimbangan Penting
Walaupun tidak lagi ada Ujian Nasional, capaian akademik tetap menjadi salah satu penentu utama kelulusan.
Sekolah akan melihat hasil belajar siswa selama beberapa semester melalui nilai rapor, asesmen sekolah, tugas proyek, portofolio, hingga berbagai bentuk evaluasi pembelajaran lainnya.
Pada Kurikulum Merdeka, sekolah menggunakan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) sebagai acuan pencapaian kompetensi peserta didik.
Sementara itu, beberapa sekolah yang masih menggunakan sistem sebelumnya dapat mengacu pada Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sesuai kebijakan yang berlaku.
Nilai Sikap dan Karakter Menjadi Faktor Penting
Selain akademik, aspek nonakademik juga menjadi perhatian dalam penentuan kelulusan.
Sekolah menilai perkembangan karakter siswa melalui pengamatan guru selama proses pembelajaran berlangsung.
Beberapa aspek yang biasanya menjadi perhatian antara lain:
-
Kejujuran.
-
Disiplin.
-
Tanggung jawab.
-
Kesantunan.
-
Kepedulian terhadap lingkungan.
-
Kemampuan bekerja sama.
-
Kepatuhan terhadap tata tertib sekolah.
Baca Juga: Begini Kabar Terbaru Soal Cedera Messi Jelang Piala Dunia 2026, Pelatih Argentina Angkat Bicara
Dalam praktiknya, sebagian besar pelanggaran ringan biasanya dapat diselesaikan melalui pembinaan dan pendampingan.
Namun, apabila terdapat pelanggaran berat yang berkaitan dengan tindakan kekerasan, perusakan fasilitas sekolah, atau pelanggaran serius lainnya, sekolah dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam rapat penentuan kelulusan.
Karena itu, keberhasilan siswa tidak hanya diukur dari nilai akademik semata, tetapi juga dari sikap dan karakter yang ditunjukkan selama menempuh pendidikan.
Kehadiran Juga Menjadi Pertimbangan
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah kehadiran siswa selama mengikuti proses pembelajaran.
Baca Juga: Superkomputer Analisa Peluang Timnas Jerman di Piala Dunia 2026, Setelah Wonderkidnya Cedera
Sekolah umumnya memiliki batas minimal kehadiran yang harus dipenuhi sebagai bentuk pemenuhan hak dan kewajiban belajar peserta didik.
Meski setiap sekolah dapat memiliki ketentuan yang berbeda, tingkat kehadiran biasanya menjadi indikator kedisiplinan dan kesungguhan siswa dalam mengikuti pendidikan.
Ketidakhadiran karena alasan sakit atau kondisi tertentu yang dapat dibuktikan secara resmi umumnya masih dapat ditoleransi sesuai kebijakan sekolah.
Wajib Mengikuti Ujian atau Asesmen Sekolah
Peserta didik juga diwajibkan mengikuti berbagai bentuk ujian atau asesmen yang diselenggarakan sekolah.
Bentuk evaluasi tersebut dapat berupa:
-
Ujian tertulis.
-
Ujian praktik.
-
Penugasan proyek.
-
Portofolio.
-
Presentasi.
-
Asesmen kompetensi lainnya.
Hasil asesmen ini menjadi bagian dari pertimbangan sekolah dalam menilai ketercapaian kompetensi siswa sebelum dinyatakan lulus.
Baca Juga: Trump Klaim Iran Punya 22 Persen Rudal, Ini Penyebab Mereka Belum Sepakat Berdamai
Rapat Dewan Guru Menentukan Keputusan Akhir
Pada akhirnya, keputusan kelulusan ditetapkan melalui rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah.
Dalam rapat tersebut, seluruh data akademik, kehadiran, sikap, serta hasil asesmen siswa menjadi bahan pertimbangan bersama.
Karena itu, kelulusan bukan hanya soal angka pada rapor, melainkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan peserta didik selama menjalani pendidikan.
Peran Guru dan Kepala Sekolah Sangat Penting
Guru dan kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keputusan kelulusan dilakukan secara objektif, adil, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Baca Juga: CPNS 2026 Jadi Dibuka Tahun Ini? Simak Prediksi Jadwal dan Kebutuhan Formasinya
Keteladanan para pendidik juga menjadi bagian penting dalam membentuk karakter siswa.
Sebab, pendidikan bukan hanya tentang transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan nilai, sikap, dan perilaku yang akan menjadi bekal siswa di masa depan.
Dengan sistem yang berlaku saat ini, kelulusan siswa tidak hanya ditentukan oleh kemampuan akademik, tetapi juga oleh kedisiplinan, karakter, tanggung jawab, serta keterlibatan mereka dalam seluruh proses pembelajaran. ***




