POJOKSATU.id - Pemerintah bersiap melakukan pembenahan besar dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) guna memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi bahwa sebagian penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin.
Temuan itu mencuat berdasarkan hasil evaluasi yang mengungkap adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial selama beberapa tahun terakhir.
Dari hasil penelaahan tersebut, sekitar 45 persen keluarga penerima manfaat PKH disebut terindikasi tidak lagi layak menerima bantuan karena kondisi sosial ekonominya telah mengalami perubahan.
Baca Juga: BPNT Juni 2026 Dipercepat, Cek Sekarang Apakah Saldo Rp600 Ribu Sudah Masuk
Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan setiap tahun untuk berbagai program perlindungan sosial.
Ketidaktepatan sasaran dinilai dapat mengurangi efektivitas program pengentasan kemiskinan yang selama ini dijalankan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pendataan penerima bantuan.
Menurutnya, proses pembenahan harus diawali dengan penyajian data yang akurat dan sesuai kondisi di lapangan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian, Kontrak Diperpanjang dan Gaji Setara UMP
Pemerintah kini mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial.
Ke depan, seluruh penyaluran bansos akan mengacu pada satu sumber data yang sama sehingga dapat meminimalkan perbedaan informasi antarinstansi.
Penggunaan DTSEN diharapkan mampu mengatasi persoalan klasik yang selama ini kerap muncul, mulai dari penerima yang sudah tidak miskin tetapi masih memperoleh bantuan hingga warga yang sebenarnya berhak namun belum masuk dalam daftar penerima.
Dalam proses implementasinya, pemerintah menempatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengelola utama data sosial ekonomi nasional.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia Ribuan Formasi Tenaga Kependidikan
Lembaga tersebut akan bertanggung jawab melakukan pengelolaan, pemutakhiran, dan validasi data secara berkala agar kondisi di lapangan dapat tercermin secara lebih akurat.
Meski demikian, BPS tidak bekerja sendiri. Pemutakhiran data akan melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Sosial, serta berbagai pihak terkait yang memiliki akses terhadap kondisi masyarakat di tingkat akar rumput.
Pemerintah juga berupaya memperketat mekanisme verifikasi agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat segera terdeteksi.
Proses pendataan akan dimulai dari lingkungan terkecil, yakni tingkat rukun tetangga (RT), sebelum dibahas dalam forum musyawarah desa atau kelurahan.
Baca Juga: Kabar Terbaru Gaji Ke-13 ASN 2026, Anggaran Sudah Siap Namun Belum Bisa Langsung Cair
Hasil verifikasi tersebut kemudian akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi untuk dilakukan pengecekan ulang sebelum akhirnya masuk ke dalam sistem nasional.
Dengan pola berlapis tersebut, pemerintah berharap kesalahan data dapat ditekan semaksimal mungkin.
Kemensos menilai persoalan ketidaktepatan sasaran bansos tidak sepenuhnya disebabkan oleh kinerja petugas lapangan.
Selama ini, perubahan kondisi ekonomi masyarakat sering kali terjadi lebih cepat dibandingkan proses pembaruan data yang tersedia di pusat.
Akibatnya, ada keluarga yang masih tercatat sebagai penerima bantuan meskipun kesejahteraannya telah meningkat.
Sebaliknya, tidak sedikit masyarakat yang baru jatuh miskin atau mengalami kesulitan ekonomi namun belum masuk dalam daftar penerima karena belum terakomodasi dalam pembaruan data.
Melalui penggunaan DTSEN sebagai satu-satunya rujukan nasional, pemerintah berharap bantuan sosial dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya memastikan anggaran negara benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
***



