POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan yang akan bertugas di Sekolah Rakyat pada tahun 2026.

Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di berbagai daerah.

Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026.

Dalam rekrutmen kali ini, Kemensos menyediakan sebanyak 5.127 formasi yang akan ditempatkan pada unit-unit Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Gaji Guru Non ASN Masih Rendah Meski Anggaran Pendidikan Naik

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sekaligus implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui sektor pendidikan.

Tidak hanya menghadirkan tenaga pendidik, Sekolah Rakyat juga membutuhkan dukungan tenaga kependidikan yang bertugas mengelola berbagai aspek operasional sekolah dan asrama.

Karena itu, formasi yang dibuka mencakup sejumlah jabatan strategis yang berhubungan langsung dengan pelayanan peserta didik.

Salah satu posisi yang paling banyak dibutuhkan adalah Penata Layanan Operasional yang bertugas sebagai wali asuh.

Baca Juga: Resmi! Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Atur Pencairan TPG Guru ASN 2026, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Jabatan ini memiliki peran penting dalam mendampingi siswa sehari-hari, mulai dari memberikan pembinaan, bimbingan, hingga memantau perkembangan peserta didik baik dari sisi akademik maupun nonakademik.

Selain itu, Kemensos juga membuka kebutuhan untuk Penata Layanan Operasional yang bertugas sebagai wali asrama.

Posisi ini akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kehidupan siswa di lingkungan asrama, termasuk pengawasan aktivitas harian, pembinaan disiplin, serta penyelenggaraan kegiatan keasramaan.

Di bidang administrasi dan pengelolaan data, tersedia formasi Pengelola Layanan Operasional sebagai operator sekolah.

Baca Juga: PTS Jadi Tulang Punggung Pendidikan Tinggi, Komisi X DPR Minta Pemerintah Perkuat Dukungan untuk Dosen dan Kampus Swasta

Tugasnya mencakup pengumpulan, pengolahan, dan penginputan data sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, untuk mendukung tata kelola keuangan, Kemensos membuka formasi Pengelola Layanan Operasional pada bidang pengelolaan keuangan.

Pegawai yang menduduki jabatan ini akan membantu pengumpulan data keuangan, pengelolaan administrasi keuangan, serta mendukung pelaksanaan sistem keuangan pemerintah secara tertib dan akuntabel.

Adapun kebutuhan tenaga administrasi dipenuhi melalui formasi Operator Layanan Operasional.

Baca Juga: Gagal SNBT 2026? Tenang, Sejumlah PTN Masih Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK

Jabatan ini berfokus pada pencatatan, pengarsipan, serta penyelenggaraan berbagai layanan administrasi yang dibutuhkan sekolah.

Kesempatan mengikuti seleksi ini tidak hanya diberikan kepada masyarakat umum.

PPPK paruh waktu yang saat ini bekerja di lingkungan Kemensos juga dapat mendaftarkan diri sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk dapat mengikuti seleksi, pelamar harus berstatus Warga Negara Indonesia dan berusia antara 20 hingga 45 tahun.

Peserta juga diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dipilih.

Baca Juga: Aturan Baru Terbit! Guru PNS yang Pernah Kena Hukuman Disiplin Tak Bisa Langsung Dipromosikan

Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan tambahan, antara lain tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, serta tidak sedang berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri.

Pelamar juga harus bebas dari keterlibatan politik praktis, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran.

Khusus bagi lulusan perguruan tinggi, Kemensos mensyaratkan program studi yang terakreditasi minimal B untuk jenjang D-III, D-V, dan S-1.

Selain itu, pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,10.

***