POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

Regulasi yang diundangkan pada 19 Mei 2026 tersebut membawa sejumlah perubahan penting dalam tata kelola karier aparatur pendidikan, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang mengatur jabatan fungsional guru.

Dengan berlakunya regulasi baru ini, Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kehadiran aturan baru tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan struktur jabatan sekaligus memperkuat sistem pengembangan karier bagi tenaga pendidik dan pengawas pendidikan.

Baca Juga: 40 Contoh Soal PAT PAI Kelas 7 Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban, Cocok untuk Latihan Ujian

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah pengintegrasian beberapa jabatan fungsional yang sebelumnya berdiri sendiri.

Kini, jabatan guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik berada dalam satu klaster besar yang disebut Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

Langkah tersebut dinilai dapat mempermudah pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan serta menciptakan sistem karier yang lebih terstruktur.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pada sejumlah jenjang kepangkatan.

Baca Juga: Resmi dari PT Taspen! Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai Dibayarkan, Segini Besarannya

Pada aturan sebelumnya, terdapat berbagai sebutan jabatan yang berbeda pada jenjang tertentu.

Melalui Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026, nomenklatur tersebut disederhanakan sehingga lebih mudah dipahami dan diterapkan dalam administrasi kepegawaian.

Tak hanya mengatur struktur jabatan, regulasi baru ini juga mempertegas standar kompetensi dan kualifikasi akademik bagi aparatur pendidikan.

Untuk menduduki jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, maupun penilik hingga jenjang Ahli Madya, pegawai diwajibkan memiliki pendidikan minimal sarjana atau sarjana terapan.

Baca Juga: Info GTK Sudah Valid Tapi SKTP Belum Terbit? Ini Penyebab dan Penjelasan Lengkapnya

Sementara itu, bagi pegawai yang ingin menempati jenjang Ahli Utama pada jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik, pemerintah menetapkan syarat pendidikan minimal magister atau setara S-2.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi pegawai yang saat ini masih menjabat namun belum memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Dalam ketentuan yang diatur, mereka diberi waktu paling lama empat tahun untuk menyelesaikan pendidikan hingga mencapai jenjang yang ditentukan.

Apabila hingga batas waktu tersebut kualifikasi akademik belum terpenuhi, konsekuensinya cukup serius.

Pegawai yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatan fungsional yang sedang didudukinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Komunitas ADV Riders Bandung Gelar Acara Berqurban di Cililin

Selain aspek pendidikan, aturan baru ini menaruh perhatian besar terhadap disiplin dan integritas aparatur.

Rekam jejak kepegawaian kini menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan karier.

Guru maupun pejabat fungsional lainnya yang sedang menjalani proses hukuman disiplin tidak dapat memperoleh promosi atau kenaikan jenjang jabatan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi mereka yang pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi atau menerima hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Dengan kata lain, catatan pelanggaran disiplin yang tercatat secara resmi dapat menjadi penghalang bagi pegawai untuk memperoleh kesempatan pengembangan karier.

Baca Juga: Aknes Laporkan Dugaan Pelanggaran Perbankan Syariah BPRS HIK Parahyangan ke OJK, Nilai Kerugian Diklaim Rp35,5 Miliar

Hak untuk naik jenjang jabatan fungsional berpotensi tertunda hingga tiga tahun sejak pelanggaran tersebut terjadi.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan promosi jabatan tidak hanya didasarkan pada masa kerja dan kompetensi, tetapi juga integritas serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dampak regulasi ini paling besar dirasakan oleh PNS yang berkarier di bidang pendidikan karena seluruh ketentuan terkait kualifikasi akademik, pengembangan karier, hingga sanksi disiplin berlaku secara penuh.

Baca Juga: Dinsos Kota Bandung Perketat Penertiban PMKS, 80 Persen yang Terjaring Warga Luar Daerah

Sementara bagi PPPK, aturan mengenai standar kompetensi dan pendidikan tetap harus dipenuhi, meskipun mekanisme pembinaan karier dan sanksinya mengikuti ketentuan hubungan kerja berbasis perjanjian.

Melalui Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengirimkan pesan tegas bahwa profesionalisme, kompetensi, dan disiplin kerja menjadi fondasi utama dalam pengembangan karier aparatur pendidikan.

Guru yang ingin terus berkembang dalam jabatan fungsionalnya kini tidak hanya dituntut meningkatkan kemampuan akademik, tetapi juga menjaga rekam jejak kedisiplinan selama menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

***