POJOKSATU.id - Kabar yang dinantikan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya tiba.
PT Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan akan sudah mulai disalurkan sejak 2 Juni 2026.
Informasi tersebut disampaikan PT Taspen melalui kanal resmi perusahaan.
Pencairan gaji ke-13 ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan tambahan penghasilan kepada para pensiunan ASN guna membantu memenuhi kebutuhan ekonomi, terutama pada pertengahan tahun.
Baca Juga: Pelamar CPNS Guru 2026 Wajib Tahu, Sertifikat Pendidik Bisa Jadi Senjata Tambahan
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan disesuaikan dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada periode Mei 2026.
PT Taspen juga menegaskan bahwa gaji ke-13 yang diterima pensiunan tidak dikenakan potongan iuran.
Sementara itu, apabila terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), beban pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga penerima tidak perlu khawatir terhadap adanya pemotongan yang mengurangi nominal hak yang diterima.
Baca Juga: Info GTK Sudah Valid Tapi SKTP Belum Terbit? Ini Penyebab dan Penjelasan Lengkapnya
Secara umum, gaji ke-13 pensiunan terdiri atas beberapa komponen utama.
Komponen pertama adalah pensiun pokok yang besarannya berbeda-beda sesuai golongan terakhir sebelum memasuki masa pensiun.
Untuk golongan I, pensiun pokok berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Pada golongan II, nominal yang diterima berada pada rentang Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800. Sementara pensiunan golongan III memperoleh pensiun pokok mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Baca Juga: Jangan Panik Jika Belum Cair, Ini Jadwal Penyaluran PIP 2026 Tahap 2 hingga September
Adapun bagi pensiunan golongan IV, besaran pensiun pokok berkisar antara Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.
Nominal tertinggi diterima oleh pensiunan golongan IV/e yang mencapai hampir Rp5 juta per bulan.
Selain pensiun pokok, penerima gaji ke-13 juga memperoleh tunjangan keluarga.
Tunjangan ini diberikan kepada pasangan dan anak yang datanya telah tercatat serta terdaftar pada administrasi PT Taspen.
Baca Juga: Kasus Gugur lewat SP3, Erwin Siap Kembali Aktif Tangani Persoalan Kota Bandung
Besaran tunjangan pasangan ditetapkan sebesar 10 persen dari pensiun pokok, sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen untuk setiap anak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen berikutnya adalah tunjangan pangan. Pemerintah menetapkan nilai tunjangan pangan sebesar Rp72.420 per bulan atau setara dengan bantuan beras sebanyak 10 kilogram.
Nominal tersebut diberikan secara merata kepada para penerima yang berhak.
Di samping itu, sebagian pensiunan juga berpotensi menerima tambahan penghasilan lain apabila memang tercantum dalam hak pembayaran yang diterima setiap bulan.
Besaran tambahan ini dapat berbeda antara satu penerima dengan penerima lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
***



