POJOKSATU.id - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian para pelajar dan orang tua memasuki pertengahan tahun 2026.

Banyak penerima manfaat yang mulai mempertanyakan apakah dana bantuan pendidikan tahap kedua sudah disalurkan atau masih dalam proses pencairan.

Bantuan yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut memang menjadi salah satu program yang ditunggu jutaan siswa di seluruh Indonesia.

Dana PIP diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan sekolah.

Baca Juga: Komunitas ADV Riders Bandung Gelar Acara Berqurban di Cililin

Memasuki bulan Juni 2026, penyaluran PIP termin kedua diketahui telah berjalan secara bertahap.

Karena proses distribusi dilakukan tidak serentak, sebagian siswa mungkin sudah menerima dana bantuan, sementara lainnya masih menunggu proses pencairan sesuai jadwal yang berlaku.

Oleh karena itu, peserta didik maupun orang tua dianjurkan untuk memantau status penerimaan bantuan secara berkala melalui layanan resmi yang telah disediakan pemerintah.

Mengacu pada ketentuan pelaksanaan Program Indonesia Pintar, pencairan dana bantuan dibagi ke dalam tiga periode penyaluran dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Aknes Laporkan Dugaan Pelanggaran Perbankan Syariah BPRS HIK Parahyangan ke OJK, Nilai Kerugian Diklaim Rp35,5 Miliar

Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April 2026.

Pada periode ini, bantuan diprioritaskan bagi peserta didik yang telah terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan memenuhi persyaratan penerima.

Selanjutnya, termin kedua berlangsung mulai Mei hingga September 2026.

Penyaluran pada tahap ini menyasar siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan, sekolah, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Juniarso Soroti 8 Catatan Strategis LKPJ Farhan-Erwin, dari Efisiensi Anggaran hingga Peningkatan PAD

Selain itu, penerima yang baru menyelesaikan proses aktivasi rekening setelah masuk dalam Surat Keputusan Nominasi juga termasuk dalam kelompok penerima termin kedua.

Adapun termin ketiga dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026.

Tahap ini diperuntukkan bagi siswa yang belum sempat menerima bantuan pada termin sebelumnya meskipun telah ditetapkan sebagai penerima.

Dengan jadwal tersebut, siswa yang hingga saat ini belum memperoleh dana bantuan tidak perlu langsung khawatir.

Selama masih berada dalam rentang waktu penyaluran termin kedua, proses pencairan masih dapat berlangsung secara bertahap.

Baca Juga: Kasus Gugur lewat SP3, Erwin Siap Kembali Aktif Tangani Persoalan Kota Bandung

Pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara daring sehingga siswa tidak perlu datang langsung ke sekolah untuk mengetahui status bantuan.

Pengecekan dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melalui sistem tersebut, peserta didik dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan serta melihat status penyaluran dana.

Langkah pertama adalah membuka laman resmi PIP Kemendikdasmen.

Setelah halaman terbuka, pengguna dapat mencari menu pencarian penerima bantuan.

Baca Juga: Riset Ungkap Diet Intermittent Tak Cuma Turunkan Berat Badan, Tapi Juga Ubah Cara Kerja Otak

Selanjutnya, masukkan NISN dan NIK sesuai data siswa, lalu isi kode verifikasi yang muncul pada layar.

Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol pencarian.

Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima PIP beserta data penyaluran bantuan apabila siswa terdaftar sebagai penerima.

Selain melalui laman utama PIP, pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar atau SIPINTAR.

Baca Juga: Beasiswa Bojonegoro 2026 Tahap 2 Dibuka Agustus, Mahasiswa S1 dan D4 Bisa Ajukan Bantuan Pendidikan

Layanan ini memungkinkan siswa memperoleh informasi yang sama terkait status bantuan pendidikan.

Pengguna hanya perlu memasukkan NISN, NIK, serta kode verifikasi yang tersedia sebelum menekan tombol pencarian.

Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan identitas peserta didik sekaligus informasi mengenai status pencairan dana bantuan.

Nominal bantuan yang diterima peserta didik berbeda sesuai jenjang pendidikan masing-masing.

Untuk siswa jenjang SD atau sederajat, bantuan yang diberikan mencapai Rp450 ribu per tahun.

Baca Juga: Saham Strategy Ambruk 15 Persen dalam 5 Hari, Efek Jual Bitcoin dan Harga BTC Terjun Bebas

Sementara siswa SMP atau sederajat berhak menerima Rp750 ribu per tahun.

Adapun peserta didik jenjang SMA, SMK, maupun sederajat memperoleh bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun.

Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan penunjang kegiatan belajar lainnya.

***