POJOKSATU.id - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para guru setiap bulannya.

Agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu, pemerintah telah menetapkan jadwal serta alur penyaluran yang harus dipahami oleh setiap guru.

Proses penyaluran tunjangan ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan penting yang saling berkaitan.

Setiap tahap memiliki batas waktu tertentu yang wajib diperhatikan, terutama terkait pembaruan dan validasi data guru.

Baca Juga: BKN Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026, Simak Bocoran Jadwalnya

Tahapan pertama dimulai dari proses input atau pembaruan data guru ASN daerah (ASND). Kegiatan ini harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Pada tahap ini, guru perlu memastikan seluruh data di Dapodik sudah diperbarui sesuai kondisi terbaru, mulai dari beban mengajar hingga data pribadi.

Setelah itu, dilanjutkan dengan proses sinkronisasi dan validasi data yang dilakukan paling lambat tanggal 13 setiap bulan.

Tahap ini sangat penting karena menentukan apakah data guru dinyatakan valid atau tidak untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran TPG Bulanan Mei 2026, Guru Wajib Cek Status SKTP

Tahapan berikutnya adalah penetapan penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan yang dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Pada fase ini, sistem akan menentukan guru yang berhak menerima tunjangan berdasarkan data yang telah valid.

Selanjutnya masuk ke tahap rekomendasi pembayaran. Untuk periode Januari hingga November, rekomendasi dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan.

Sementara untuk bulan Desember, rekomendasi dilakukan lebih awal, yaitu paling lambat tanggal 15.

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Berapa Besar? Ini Komponen yang Diterima PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka proses akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Setelah tahap rekomendasi selesai, penyaluran dana tunjangan akan dilakukan.

Untuk bulan Januari hingga November, pencairan dilakukan setelah tanggal 20, sedangkan untuk bulan Desember dilakukan setelah tanggal 15.

Guru dapat memantau status penyaluran tunjangan secara daring melalui aplikasi Info GTK.

Baca Juga: Kenapa SKTP Guru Non ASN Bahasa Inggris SD Kelas 1 dan 2 Tidak Linier? Ini Penjelasan Lengkapnya

Melalui platform tersebut, guru bisa melihat apakah data sudah valid, dalam proses, atau sudah masuk tahap pencairan.

Tahapan terakhir adalah laporan realisasi pembayaran yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diperhatikan, kunci utama agar TPG dan tunjangan lainnya bisa cair tepat waktu terletak pada dua tahap awal, yaitu pembaruan data dan validasi.

Jika data tidak diperbarui sebelum tanggal 10 atau masih bermasalah saat validasi, maka pencairan tunjangan berpotensi mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Mantan Caleg di Cirebon Ditangkap, Diduga Sebar Video Asusila Lansia untuk Ancaman dan Pemerasan

Oleh karena itu, guru disarankan untuk rutin mengecek dan memastikan data di Dapodik selalu akurat dan sesuai.

Dengan data yang valid, proses penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan tanpa kendala.

***