POJOKSATU.ID – Kasus dugaan penyebaran konten asusila yang menyeret seorang mantan calon legislatif (caleg) di Kota Cirebon akhirnya terungkap. Pria berinisial H (43), warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah diduga merekam dan menyebarluaskan video bermuatan asusila yang melibatkan seorang lansia berusia 64 tahun.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan sesama jenis yang disertai ancaman penyebaran foto dan video asusila kepada polisi. Korban diduga mengalami intimidasi dan pelecehan seksual selama kurang lebih dua tahun.

Anak korban, Fandi, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku menunjukkan foto telanjang yang disebut-sebut sebagai milik ayahnya. Foto tersebut kemudian dijadikan alat ancaman agar korban menuruti berbagai permintaan pelaku.

"Pelaku menunjukkan foto telanjang kepada bapak saya dan mengancam akan menyebarkannya. Karena takut, bapak saya akhirnya menuruti keinginan pelaku," ujar Fandi.

Baca Juga: Nobody Loves Kay Angkat Dilema Gamer Muda, Penonton Medan Merasa Ceritanya Dekat dengan Kehidupan Nyata

Menurut keterangan keluarga, korban kemudian dibawa ke sejumlah hotel di wilayah Kota Cirebon. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa melakukan hubungan sesama jenis dengan pria lain yang telah disiapkan pelaku. Seluruh aktivitas tersebut disebut direkam dalam bentuk video.

Setelah kejadian pertama, korban sempat diyakinkan bahwa foto dan video tersebut tidak akan disebarluaskan. Namun beberapa waktu kemudian, pelaku kembali menggunakan materi asusila tersebut sebagai alat tekanan agar korban terus menuruti keinginannya.

Kasus itu akhirnya terungkap setelah foto dan tangkapan layar video yang menampilkan korban beredar melalui aplikasi WhatsApp. Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh rekan korban yang kemudian melaporkannya kepada ketua RT setempat.

Kuasa hukum korban, Raden Reza Pramudia, mengatakan pihaknya telah mendampingi korban membuat laporan ke Polres Cirebon Kota dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Baca Juga: Kebijakan Gaji ke-13 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Komponen dan Jadwal Pencairannya

"Korban selama ini memilih diam karena merasa takut dan terintimidasi. Setelah diketahui oleh keluarga, korban akhirnya berani melapor," kata Reza.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadillah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima pada Jumat, 29 Mei 2026. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada hari yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada tahun 2024 saat tersangka mengaku mengetahui adanya foto pribadi korban dalam kondisi tanpa busana yang beredar di media sosial. Dengan dalih membantu menghapus konten tersebut, tersangka diduga membujuk dan memanipulasi korban hingga membuat video bermuatan asusila.

"Korban diduga dibujuk dan dimanipulasi oleh pelaku hingga akhirnya konten yang bersifat pribadi dan bermuatan asusila direkam serta disebarluaskan," ujar Fadillah.

Kasus ini terungkap setelah tersangka diduga berupaya mencari korban lain berinisial RS. Kepada calon korban tersebut, tersangka menawarkan sejumlah uang sambil menunjukkan foto dan video korban S yang telah beredar. Informasi itu kemudian diteruskan kepada korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Maju Pilkades Karanghaur, Teh Linda Natalia Siapkan Program Pelayanan hingga Pemberdayaan UMKM

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, flashdisk berisi video bermuatan asusila, beberapa telepon genggam milik pihak terkait, serta tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama 10 tahun.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila maupun penyalahgunaan media elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Fadillah.

Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa.