POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mengatur secara jelas siapa saja yang berhak menerima serta bagaimana mekanisme pembayarannya.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanya dapat diberikan kepada kategori penerima tertentu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki kewenangan untuk menyalurkan Gaji ke-13 kepada delapan belas kategori penerima sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Dasar Penentuan Jurusan PPG yang Sering Disalahpahami

Dalam kebijakan ini, komponen Gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur penghasilan utama.

Besaran yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Khusus untuk tunjangan kinerja, jumlahnya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, maupun kelas jabatan masing-masing penerima.

Penetapan besaran Gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei tahun 2026.

Baca Juga: Fakta di Balik Perbedaan Pencairan TPG ASN dan Non ASN

Hal ini berarti seluruh perhitungan didasarkan pada kondisi penghasilan terbaru sebelum pembayaran dilakukan, sehingga nominal yang diterima mencerminkan posisi dan jabatan terkini dari setiap penerima.

Terkait jadwal pencairan, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran Gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Namun apabila terdapat kendala administratif atau teknis, pencairan masih dapat dilakukan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan masing-masing instansi.

Untuk memastikan kelancaran penyaluran, pemerintah juga telah menetapkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Baca Juga: TPG 2026 Terhambat? Ini Cara Mengatasi Status JJM Linier 0 di Info GTK

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan menggunakan mekanisme langsung ke rekening penerima.

Dalam kondisi tertentu di mana mekanisme langsung belum memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran pada instansi terkait.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap penyaluran Gaji ke-13 dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

***