POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang bagi dunia pendidikan karena Tunjangan Profesi Guru atau TPG kini dipastikan cair setiap bulan tidak hanya untuk ASN tetapi juga bagi guru Non ASN.

Berdasarkan aturan resmi dari pemerintah, para guru Non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing berhak mendapatkan dana TPG dengan besaran nominal mencapai Rp2.000.000 per bulannya.

Namun, para tenaga pendidik ini tidak akan menerima nominal tersebut secara utuh karena adanya potongan pajak yang wajib ditanggung oleh setiap guru Non ASN penerima tunjangan.

Hal yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pendidik adalah munculnya perbedaan nominal TPG yang diterima setelah adanya potongan pajak tersebut.

Baca Juga: Menolak Lupa Sejarah: Mengapa 1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancasila?

Secara mengejutkan, ada sebagian guru Non-ASN yang mendapati dana tunjangan mereka cair dengan besaran Rp1,9 juta di rekening mereka.

Di sisi lain, ada juga kelompok guru Non-ASN yang justru menerima TPG dengan jumlah yang lebih sedikit yaitu hanya sebesar Rp1,8 juta.

Kondisi perbedaan nominal ini tentu saja langsung memicu tanda tanya besar serta simpang siur di kalangan para guru yang merasa bingung.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, perbedaan jumlah uang yang diterima ini ternyata sama sekali bukan disebabkan oleh adanya kesalahan teknis pada sistem pencairan.

Baca Juga: Jangan Abaikan! Catatan Masalah Kuning di Info GTK Berpotensi Hambat Pencairan TPG

Faktor utama yang sangat menentukan besar kecilnya nominal bersih TPG yang diterima guru adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP serta pembaruan data pada sistem pendidikan.

Guru Non-ASN yang menerima TPG dengan besaran Rp1,9 juta umumnya merupakan mereka yang sudah memiliki NPWP dan telah memperbarui data tersebut di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Dengan status administrasi yang lengkap ini, maka persentase pajak yang dikenakan kepada mereka menjadi lebih rendah yaitu hanya sekitar 5% dari total tunjangan.

Karena potongan pajaknya jauh lebih kecil, secara otomatis nominal bersih yang masuk ke rekening guru tersebut menjadi lebih besar.

Sementara itu, bagi para guru yang mendapati tunjangannya hanya cair sekitar Rp1,8 juta biasanya terjadi karena mereka belum memiliki NPWP atau belum memperbarui datanya di Dapodik.

Akibat kelalaian atau ketiadaan dokumen perpajakan ini, mereka harus rela dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi yaitu sekitar 6% dari total tunjangan.

Selisih tarif pajak sebesar satu persen inilah yang pada akhirnya membuat nominal bersih TPG yang diterima guru Non-ASN tersebut menjadi lebih kecil.

Baca Juga: TPG Mei 2026 Cair! SKTP Januari hingga April Belum Terbit? Ini Penjelasan Lengkap dan Peluang Rapelan Guru

Oleh karena itu, selain wajib memiliki kartu NPWP, para guru juga harus memastikan bahwa data penting tersebut sudah terinput dengan benar dan valid di dalam sistem Dapodik.

Jika data perpajakan tersebut belum diperbarui di dalam sistem, maka komputerisasi akan tetap membaca status guru yang bersangkutan sebagai wajib pajak yang belum memiliki NPWP.

Hal ini menjadi sangat krusial untuk diperhatikan karena sistem Dapodik merupakan acuan utama bagi pemerintah dalam seluruh proses administrasi pencairan TPG termasuk dalam urusan perhitungan potongan pajak.***