POJOKSATU.id - Akhir bulan Mei 2026 ini banyak guru yang mulai mendapatkan transferan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pencairan TPG Mei mulai dilakukan sejak minggu keempat bulan lima ini.

Namun saat ini ada banyak guru yang bingung menantikan nasib dana TPG mereka.

Pasalnya banyak guru yang mengalami kondisi dimana status pada Info GTK menunjukkan SKTP Januari hingga April tidak terbit, tetapi pada bulan Mei data sudah valid dan SKTP berhasil diterbitkan.

Baca Juga: Jangan Abaikan! Catatan Masalah Kuning di Info GTK Berpotensi Hambat Pencairan TPG

Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi guru.

Mereka khawatir jika nantinya hak TPG mereka di bulan Januari sampai dengan April hilang atau tidak dapat dicairkan.

Namun benarkah demikian? Jawabannya adalah tidak.

Perlu dipahami bahwa penerbitan SKTP sangat bergantung pada status validasi data guru pada periode tertentu.

Jika pada bulan Januari hingga April data guru masih berstatus tidak valid, maka sistem memang tidak dapat menerbitkan SKTP untuk periode tersebut.

Baca Juga: SKTP Belum Terbit karena Validasi Data Kuning? Cek Solusinya di Sini

Akibatnya, proses pencairan TPG pada bulan-bulan tersebut tidak dapat dilakukan saat itu juga.

Namun, kondisi tersebut bukan berarti hak tunjangan guru hangus atau hilang.

SKTP hanya dapat diterbitkan apabila seluruh persyaratan validasi telah terpenuhi.

Beberapa penyebab yang sering membuat data tidak valid antara lain:

- Beban mengajar belum memenuhi ketentuan

- Data sertifikasi belum terbaca system

- NUPTK masih bermasalah

Baca Juga: Status Kelulusan Sertifikasi Masih Merah di Info GTK, Guru Wajib Cek 3 Hal Ini!

- Verval ijazah belum selesai

- Data rekening belum valid

- Ketidaksesuaian data pada Dapodik

Selama masalah tersebut belum diperbaiki, sistem belum dapat menerbitkan SKTP.

Kabar baiknya, apabila pada bulan Mei data guru sudah valid dan SKTP berhasil diterbitkan, maka hak tunjangan Januari hingga April berpeluang diproses sebagai rapelan.

Artinya, tunjangan yang belum dapat dibayarkan pada periode sebelumnya tidak langsung hilang, melainkan akan dihitung kembali setelah data dinyatakan valid.

Baca Juga: Beban Mengajar Merah di Info GTK? Ini Penyebab dan Solusi Agar SKTP Segera Terbit

Dalam banyak kasus, rapelan tersebut dapat dicairkan bersamaan dengan pembayaran TPG berikutnya setelah proses validasi ulang selesai dilakukan oleh sistem pusat.

Rapelan TPG akan cair setelah data valid dan SKTP terbit, pemerintah akan melakukan proses verifikasi ulang terhadap periode yang sebelumnya belum valid.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa guru memang berhak menerima tunjangan pada bulan Januari hingga April, maka kekurangan pembayaran akan dimasukkan sebagai rapelan.

Biasanya rapelan tersebut dibayarkan bersamaan dengan pencairan TPG pada periode berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: SKTP Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair? Ini Penyebab Dana Belum Masuk Rekening Guru

Namun, waktu pencairannya dapat berbeda di setiap daerah tergantung proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan.

Agar tunjangan Januari hingga April dapat dihitung sebagai rapelan, guru harus memastikan bahwa seluruh data sudah benar dan konsisten.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Data PTK di Dapodik Sudah Benar

Pastikan seluruh data kepegawaian, identitas, dan penugasan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

2. Tidak Ada Masalah NUPTK

NUPTK harus valid dan tidak mengalami kendala verifikasi.

Baca Juga: 5 Penyebab Info GTK Tidak Valid sehingga SKTP Tidak Terbit, Guru Wajib Segera Cek Dapodik

3. Verval Ijazah Sudah Selesai

Permasalahan pada verval ijazah sering menjadi salah satu penyebab keterlambatan validasi data guru.

4. Data Sertifikasi dan Beban Mengajar Valid

Pastikan seluruh data pendukung penerbitan SKTP telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

***