POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru honorer tidak akan dihapus secara tiba-tiba pada 2027.
Penegasan tersebut disampaikan melalui kebijakan terbaru yang diterbitkan pada 6 Mei 2026 sebagai bagian dari penataan tenaga non ASN di lingkungan pendidikan.
Pemerintah menyebut langkah yang dilakukan bukan penghapusan guru honorer, melainkan transformasi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata melalui skema Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam penjelasannya, Kemendikdasmen menepis kekhawatiran yang berkembang di kalangan guru honorer terkait isu penghapusan tenaga pendidik non-ASN mulai tahun depan.
Baca Juga: Kenapa SKTP Sudah Valid Tapi Belum Terbit? Guru Perlu Cek Lagi Bagian Ini
Pemerintah menegaskan bahwa proses penataan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan sekolah, kondisi daerah, serta keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Salah satu poin penting dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 adalah adanya jaminan bagi guru honorer untuk tetap menjalankan tugas mengajar hingga akhir tahun 2026.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer yang sebelumnya cemas kehilangan pekerjaan akibat penataan ASN nasional.
Baca Juga: Rekening Kuning di Info GTK Ternyata Bukan Masalah Besar, Ini Penjelasannya
Selain memberikan kepastian mengajar, pemerintah juga memastikan guru honorer tetap menjadi prioritas dalam proses pengangkatan ASN, khususnya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penataan itu disebut sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong penyelesaian status tenaga non ASN secara bertahap melalui mekanisme resmi pemerintah.
Kemendikdasmen menilai tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di sekolah memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan guru.
Baca Juga: Cara Menyimpan Foto Instagram Tanpa Screenshot Pakai Snapgram
Karena itu, proses transformasi menuju sistem ASN dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan riil di lapangan.
Pemerintah daerah nantinya juga diminta menyesuaikan penataan tenaga pendidik berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah.
Selain status kepegawaian, pemerintah memastikan berbagai bentuk insentif bagi guru honorer masih tetap berjalan selama masa transisi berlangsung.
Kebijakan itu diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para tenaga pendidik sambil menunggu proses penataan ASN selesai dilakukan secara menyeluruh.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Ulang, Ini Syarat dan Ketentuannya
Munculnya batas waktu tahun 2027 sendiri berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa mulai 1 Januari 2027, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari dua kategori, yakni PNS dan PPPK.
Artinya, pemerintah tengah menyiapkan transformasi besar dalam sistem kepegawaian nasional agar lebih tertib dan terintegrasi.
Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tenaga honorer secara mendadak tanpa solusi.
Baca Juga: Kenapa TPG Non ASN Ada yang Rp1,9 Juta dan Rp1,8 Juta? Ini Penyebab dan Penjelasan Lengkapnya
Sebaliknya, pemerintah justru mendorong para guru honorer untuk terus meningkatkan kompetensi dan mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi ASN yang akan terus dibuka sesuai kebutuhan daerah.
Transformasi sistem pendidikan dan kepegawaian ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik, profesional, dan berkelanjutan di masa mendatang.
***



