POJOKSATU.id - Banyak guru mulai mempertanyakan alasan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum juga terbit meski status data di Info GTK sudah dinyatakan valid.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan kebingungan karena sebagian guru menganggap status valid berarti SKTP otomatis langsung keluar.
Padahal, status valid pada Info GTK belum sepenuhnya menandakan proses penerbitan SKTP selesai.
Masih ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum SKTP benar-benar diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Rekening Kuning di Info GTK Ternyata Bukan Masalah Besar, Ini Penjelasannya
Salah satu penyebab paling umum adalah proses verifikasi pusat yang masih berjalan.
Setelah data dinyatakan valid di Info GTK, sistem masih melakukan sinkronisasi data Dapodik terakhir serta pemeriksaan administratif lainnya.
Dalam banyak kasus, status valid memang muncul lebih dahulu, sementara penerbitan SKTP baru dilakukan beberapa hari bahkan beberapa minggu setelahnya.
Hal itu terjadi karena proses penerbitan dilakukan bertahap sesuai jadwal dan hasil verifikasi pusat.
Baca Juga: TPG Non ASN Belum Masuk Rekening? Simak Penjelasan dan Solusinya
Selain itu, sinkronisasi Dapodik juga menjadi faktor penting yang sering luput diperhatikan guru.
Data yang sudah diperbarui di sekolah belum tentu langsung terbaca oleh server pusat apabila proses sinkronisasi belum berjalan sempurna.
Karena itu, guru disarankan memastikan operator sekolah telah melakukan sinkronisasi Dapodik terbaru sebelum batas cut off yang ditentukan pemerintah.
Perubahan data setelah sinkronisasi terakhir juga dapat memengaruhi proses penerbitan SKTP.
Baca Juga: Potongan Pajak Masih 6 Persen Meski Punya NPWP, Guru Wajib Cek Hal Ini
Misalnya perubahan jumlah jam mengajar, rombongan belajar, hingga status penugasan guru yang belum sepenuhnya terbaca sistem pusat.
Masalah lain yang cukup sering terjadi adalah adanya kendala pada beban kerja guru meski status Info GTK terlihat valid.
Dalam beberapa kasus, sistem masih menemukan ketidaksesuaian data yang tidak langsung terlihat pada tampilan utama.
Contohnya seperti rombongan belajar yang belum terisi siswa secara lengkap, mata pelajaran yang tidak linear dengan sertifikat pendidik, hingga adanya data ganda pada sekolah lain.
Baca Juga: Debat Kedua Calon Ketum HIPMI, Anthony Leong Dinilai Paling Nyambung dengan Anak Muda
Selain itu, status kepegawaian yang belum sinkron antara Dapodik dan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga dapat memengaruhi proses penerbitan SKTP.
Guru juga diminta lebih teliti membaca informasi pada bagian bawah laman Info GTK.
Sebab sering kali terdapat keterangan tambahan seperti “menunggu verifikasi”, “dalam proses penerbitan SKTP”, atau “belum masuk tahap pembayaran”.
Keterangan tersebut menjadi penanda bahwa data memang sudah valid, tetapi proses administrasi pencairan tunjangan masih berlangsung di tingkat pusat.
Penerbitan SKTP sendiri memang tidak dilakukan secara serentak di seluruh daerah.
Waktu terbitnya SKTP bisa berbeda antar kabupaten maupun provinsi tergantung proses verifikasi, kesiapan data, hingga mekanisme anggaran masing-masing wilayah.
Karena itu, guru yang statusnya sudah valid namun SKTP belum terbit diminta tetap tenang sambil terus memantau perkembangan data secara berkala.
Baca Juga: Kriteria Guru Honorer yang Masuk Penataan hingga Desember 2026, Simak Syarat Resminya
Sebagai langkah antisipasi, guru dianjurkan memastikan seluruh data pada Dapodik sudah benar sebelum tanggal cut off.
Selain itu, komunikasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan juga penting untuk memastikan nama guru sudah masuk dalam usulan penerbitan SKTP.
***



