POJOKSATU.id - Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non ASN kembali menjadi perhatian para tenaga pendidik di berbagai daerah.
Tidak sedikit guru mengaku status data sudah valid, namun dana tunjangan belum juga masuk ke rekening.
Padahal, TPG merupakan hak yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Karena itu, guru Non ASN yang mengalami kendala pencairan diminta tidak hanya menunggu tanpa kepastian, tetapi juga aktif melakukan pengecekan dan pelaporan.
Baca Juga: Potongan Pajak Masih 6 Persen Meski Punya NPWP, Guru Wajib Cek Hal Ini
Salah satu langkah pertama yang disarankan adalah berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan kabupaten atau kota setempat, khususnya bagian operator tunjangan.
Melalui operator tersebut, guru dapat meminta bantuan untuk melakukan pengecekan status usulan pencairan TPG, kelengkapan data, hingga kendala teknis yang mungkin terjadi pada sistem.
Guru juga dianjurkan menyiapkan berbagai dokumen pendukung saat melakukan konfirmasi agar proses pengecekan lebih cepat dan akurat.
Baca Juga: PT Angels Products Bagikan Belasan Kerbau Menjelang Idul Adha 1447 H
Data penting seperti nama lengkap, NIK, NUPTK, NRG, nama sekolah, serta periode tunjangan yang belum cair sebaiknya sudah dipersiapkan sejak awal.
Selain melalui dinas pendidikan, guru Non ASN juga dapat menyampaikan pengaduan resmi melalui layanan Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen.
Layanan tersebut disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat, termasuk guru, dalam menyampaikan berbagai kendala administrasi pendidikan secara langsung kepada kementerian.
Proses pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi ULT Kemendikdasmen.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Ulang, Ini Syarat dan Ketentuannya
Guru perlu membuat akun atau login terlebih dahulu sebelum mengisi formulir pengaduan.
Dalam laporan tersebut, guru diminta menjelaskan permasalahan secara lengkap dan jelas agar mudah ditindaklanjuti oleh petugas verifikasi.
Dokumen pendukung seperti tangkapan layar status Info GTK, bukti rekening, maupun data identitas lainnya juga sebaiknya dilampirkan untuk memperkuat laporan yang disampaikan.
Setelah pengaduan dikirim, guru dapat memantau perkembangan penanganan laporan melalui sistem yang tersedia pada laman ULT.
Baca Juga: Kenapa TPG Non ASN Ada yang Rp1,9 Juta dan Rp1,8 Juta? Ini Penyebab dan Penjelasan Lengkapnya
Keterlambatan pencairan TPG sendiri bisa dipengaruhi berbagai faktor.
Mulai dari sinkronisasi data Dapodik yang belum sempurna, rekening bermasalah, verifikasi pusat yang masih berlangsung, hingga kendala administrasi di daerah.
Karena itu, guru disarankan memastikan seluruh data pada Dapodik dan Info GTK benar-benar sesuai sebelum menyampaikan pengaduan.
Pemeriksaan terhadap status rekening bank juga penting dilakukan.
Baca Juga: Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 ASN 2026: Tujuan, Jadwal Pencairan, dan Manfaatnya
Sebab dalam beberapa kasus, rekening yang tidak aktif atau mengalami perubahan data dapat menghambat proses pencairan tunjangan.
Selain itu, guru perlu rutin memantau informasi resmi dari dinas pendidikan maupun Kemendikdasmen terkait jadwal pencairan TPG di masing-masing daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
Karena itu, hak tersebut tetap harus diberikan kepada guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
***



