POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) dicairkan setiap bulan tidak hanya kepada guru ASN tetapi juga bagi yang Non ASN.

Aturan resmi dari pemerintah, guru Non ASN yang tidak memiliki SK Inpassing mendapatkan TPG dengan besaran Rp2.000.000 per bulannya.

Namun besaran tersebut tidak diterima secara utuh karena ada potongan pajak yang ditanggung guru Non ASN penerima.

Akan tetapi yang menimbulkan pertanyaan ternyata ada perbedaan nominal TPG yang diterima guru Non ASN setelah adanya potongan pajak.

Baca Juga: Kriteria Guru Honorer yang Masuk Penataan hingga Desember 2026, Simak Syarat Resminya

Ada sejumlah guru Non ASN yang menerima TPG dengan besaran Rp1,9 juta.

Dan ada juga guru Non ASN yang menerima TPG dengan besaran Rp1,8 juta.

Tentunya kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi guru.

Perbedaan ini ternyata bukan kesalahan sistem, melainkan dipengaruhi oleh status administrasi perpajakan guru.

Baca Juga: Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 ASN 2026: Tujuan, Jadwal Pencairan, dan Manfaatnya

Faktor utama yang menentukan besar kecilnya TPG yang diterima adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pembaruan data di sistem pendidikan.

1. TPG Rp1,9 Juta

Guru Non ASN yang menerima TPG dengan besaran Rp1,9 juta umumnya sudah memiliki NPWP dan juga telah menginput atau memperbarui data tersebut di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dengan status ini, maka pajak yang dikenakan lebih lebih rendah yaitu sekitar 5% dari total tunjangan.

Baca Juga: Aturan THR dan Gaji ke-13 PPPK 2026: Ini Ketentuan Lengkap Berdasarkan Masa Kerja

Karena potongan pajak lebih kecil maka nominal bersih yang diterima menjadi lebih besar.

2. TPG Rp1,8 juta

Sementara itu bagi guru yang menerima sekitar Rp1,8 juta biasanya belum memiliki NPWN atau belum memperbarui data NPWP di Dapodik.

Akibatnya pajak yang dikenakan pun lebih tinggi yaitu sekitar 6% dari total tunjangan.

Selisih tarif pajak inilah yang membuat nominal TPG yang diterima menjadi lebih kecil.

Baca Juga: Daging Kurban Tanpa Kulkas Tetap Awet? Ini 8 Tips Menyimpannya agar Tidak Cepat Busuk

Selain memiliki NPWP, guru juga perlu memastikan bahwa data tersebut sudah terinput dengan benar di Dapodik.

Jika belum diperbarui, sistem tetap akan membaca status sebagai belum memiliki NPWP.

Hal ini penting karena Dapodik menjadi acuan utama dalam proses administrasi pencairan TPG, termasuk perhitungan pajak.

***