POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memberikan kepastian terkait dengan penataan tenaga honorer, khususnya bagi guru Non ASN.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang kriteria guru honorer yang masuk dalam penataan hingga Desember 2026.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya penataan tenaga pendidikan agar lebih terstruktur sekaligus memberikan peluang kejelasan status sebagai guru honorer di Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 ASN 2026: Tujuan, Jadwal Pencairan, dan Manfaatnya
Berdasarkan aturan resmi tersebut, terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh guru honorer agar masuk dalam penataan hingga Desember 2026.
1. Terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024
Guru honorer wajib sudah terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Pendataan ini menjadi syarat utama karena Dapodik digunakan sebagai basis data nasional dalam menentukan kebijakan pendidikan, termasuk penataan tenaga honorer.
2. Masih Aktif Mengajar
Selain terdata, guru honorer juga harus masih aktif melaksanakan tugas mengajar hingga saat ini.
Baca Juga: Registrasi UKT dan Daftar Ulang UIN Sumut Jalur SNBT 2026 Dibuka, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
Keaktifan ini menunjukkan bahwa guru tersebut masih berkontribusi langsung dalam proses pembelajaran di sekolah.
3. Bertugas di Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah
Kriteria berikutnya adalah guru honorer harus mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, yaitu sekolah negeri.
Artinya penataan ini difokuskan bagi guru yang berada di lingkup pendidikan formal milik pemerintah daerah bukan sekolah swasta.
Baca Juga: Pola Pencairan TPG 2026: Jam Berapa Tunjangan Guru Cair dan Apa Saja Faktornya?
Memahami kriteria ini sangat penting bagi guru honorer agar dapat memastikan statusnya masuk dalam program penataan.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka peluang untuk masuk dalam skema penataan bisa terhambat.
***



