POJOKSATU.id - Perkembangan terbaru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 kembali menjadi perhatian para pendidik di berbagai daerah.
Setelah proses cut off, penarikan, dan pengolahan data pada layanan Info GTK periode Mei 2026 dinyatakan selesai, tahapan penyaluran kini memasuki proses berikutnya menuju penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Selesainya proses pengambilan data tersebut menjadi sinyal penting bagi guru yang menunggu pencairan tunjangan profesi.
Tahap cut off menandai berakhirnya proses sinkronisasi data yang selanjutnya menjadi dasar penetapan penerima TPG.
Baca Juga: Gaji ke-13 Tahun 2026 Segera Cair, PP Nomor 9 Atur Jadwal dan Daftar Penerima
SKTP sendiri memiliki fungsi penting dalam proses pencairan tunjangan.
Dokumen itu menjadi dasar resmi yang menyatakan seorang guru telah memenuhi syarat untuk menerima TPG sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Penerbitan SKTP dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, mulai dari validitas data pada Info GTK, kepemilikan Nomor Registrasi Guru (NRG), hingga pemenuhan beban kerja mengajar sesuai aturan yang berlaku.
Guru dapat memantau status penerbitan SKTP melalui portal Info GTK.
Baca Juga: Guru ASN Wajib Tahu, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Atur TPG Bulanan dan Penghentiannya
Setelah dokumen diterbitkan, data akan diteruskan ke dinas pendidikan di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi melalui sistem penyaluran tunjangan yang telah disiapkan.
Meski proses cut off data telah berakhir, pembaruan status pada akun Info GTK tidak selalu muncul secara serentak.
Sistem masih membutuhkan waktu untuk menampilkan hasil sinkronisasi sehingga perubahan informasi dapat terjadi secara bertahap.
Karena itu, guru yang belum melihat perubahan status pada akun masing-masing diminta tetap tenang dan melakukan pengecekan berkala selama beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Saldo BPNT April–Juni 2026 Masuk ke KKS BNI, Ini Wilayah yang Sudah Cair
Sejalan dengan proses tersebut, pemerintah juga menerapkan perubahan pola pencairan TPG mulai tahun 2026.
Jika sebelumnya penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, kini skema baru diarahkan menjadi pembayaran rutin setiap bulan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pola pendapatan yang lebih stabil bagi guru serta mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Untuk guru ASN, besaran TPG diberikan setara satu kali gaji pokok setiap bulan.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Juni, Ini Daftar Penerima dan Besarannya untuk Pensiunan PNS
Sementara guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh peningkatan tunjangan menjadi Rp2 juta per bulan.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan lain, termasuk dukungan pendidikan dan peningkatan perlindungan profesi.
Data terbaru menunjukkan jutaan guru telah masuk dalam daftar valid dan siap diproses menuju penerbitan SKTP Mei 2026.
Selain data utama, terdapat pula ribuan guru yang sebelumnya masuk kategori susulan dari periode Januari hingga April yang kini ikut diproses.
Baca Juga: Momentum 45 Tahun, BINUS @Medan Perkuat Kolaborasi Industri demi Masa Depan Mahasiswa
Adapun jadwal tahapan penyaluran TPG Mei 2026 memasuki beberapa fase lanjutan.
Setelah pembaruan data dilakukan hingga 10 Mei, proses sinkronisasi dan penarikan data berlangsung pada 11–14 Mei.
Selanjutnya, tahap penetapan penerima tunjangan dan penerbitan SKTP berlangsung pada 15–19 Mei.
Setelah itu, rekomendasi pembayaran dijadwalkan pada 20 Mei sebelum memasuki tahap penyaluran dana ke rekening penerima pada rentang 23 hingga 31 Mei 2026.
Baca Juga: Lulus PPG Tidak Bisa Langsung Mendapatkan TPG! Ini Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi!
Jadwal tersebut menjadi acuan umum dalam proses pencairan.
Namun pelaksanaannya tetap dapat menyesuaikan kesiapan sistem serta administrasi di masing-masing wilayah.
***



