POJOKSATU.id - Menjadi guru professional melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah impian banyak tenaga pendidik saat ini.
Terlebih kini pemerintah telah membuka peluang besar-besaran bagi guru yang ingin mengikuti PPG, baik itu PPG Guru Tertentu maupun PPG Prajabatan.
Program ini tidak hanya menjadi bukti peningkatan kompetensi saja, tetapi juga menjadi pintu untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Karena diketahui bahwa guru yang lulus PPG mendapatkan peluang besar untuk bisa menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi.
Baca Juga: Jangan Salah Masak! Ini Tips Mengolah Daging Qurban agar Empuk, Tidak Alot dan Keras
Tidak sedikit guru yang berharap setelah lulus PPG mereka bisa langsung mendapatkan TPG.
Akan tetapi kenyataannya tidak sesederhana yang dibayangkan.
Lulus PPG bukan berarti langsung dinyatakan sebagai penerima TPG.
Karena ternyata ada tahapan administrative dan juga persyaratan penting yang harus dipenuhi bapak ibu guru.
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2027 pasal 15 ayat (4) dan ayat (7), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk bisa menjadi penerima TPG, di antaranya:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja
4. Aktif mengajar sesuai mata pelajaran dan/atau guru kelas sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
Baca Juga: Catat! 3 Syarat Pencairan TPG Mei 2026 Bagi Guru ASN Maupun Non ASN!
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan Pendidikan tempat bertugas
7. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik
8. Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa
TPG Tidak Langsung Cair setelah Lulus PPG
Perlu diketahui bahwa untuk TPG ini diberikan terhitung bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya.
Misalkan bapak ibu guru lulus PPG pada bulan Juni tahun 2026 maka baru bisa mendapatkan TPG pada tahun 2027.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Konvoi Juara Persib, Bobotoh Diimbau Tertib
Namun dengan catatan seluruh persyaratan sudah terpenuhi.
Sertifikat pendidik saja belum cukup untuk mendapatkan TPG.
Karena NRG adalah syarat Utama pada pencairan TPG.
Oleh karena itu, guru perlu memastikan semua persyaratan terpenuhi agar hak tunjangan dapat diterima tepat waktu.
***



