POJOKSATU.id - Ketidakpastian nasib guru non ASN kembali menjadi perhatian menjelang penerapan penuh Undang-Undang ASN pada 2027.
Banyak tenaga pendidik di daerah mulai cemas karena penghapusan istilah honorer dalam sistem kepegawaian nasional dikhawatirkan berdampak pada keberlanjutan pekerjaan mereka di sekolah negeri.
Namun pemerintah menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak berarti guru non ASN otomatis berhenti mengajar.
Penataan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem kepegawaian baru yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Drama Kolosal 'Peuting Munggaran' Meriahkan Puncak Milangkala Tatar Sunda di Gedung Sate
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri masih sangat besar.
Karena itu, pemerintah tidak akan membiarkan sekolah kehilangan tenaga pendidik secara mendadak hanya karena perubahan nomenklatur kepegawaian.
Menurutnya, pemerintah bersama kementerian terkait sedang menyusun mekanisme lanjutan agar guru non ASN tetap memiliki ruang pengabdian di dunia pendidikan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah rekrutmen ASN secara bertahap, termasuk melalui jalur PPPK.
Baca Juga: Jangan Sampai TPG Tertunda, Berikut 5 Hal Penting di Info GTK Mei 2026
Skema tersebut diharapkan menjadi jembatan bagi guru non ASN yang selama ini masih mengabdi di sekolah negeri tetapi belum memperoleh status ASN.
Pemerintah daerah nantinya juga tetap diberi ruang untuk menyesuaikan kebutuhan guru berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.
Di tengah masa transisi tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru non ASN hingga akhir 2026.
Baca Juga: SPMB Jalur Prestasi 2026, Ini Daftar Prestasi yang Bisa Dipakai dan yang Tidak Diakui
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan agar sekolah negeri tetap dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa terganggu kekurangan tenaga pendidik.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah belum menutup peluang bagi guru non ASN untuk tetap mengajar.
Sebaliknya, pemerintah sedang menata ulang pola rekrutmen dan status kepegawaian agar selaras dengan sistem ASN yang baru.
Selain rekrutmen ASN bertahap, pemerintah juga mulai menyiapkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi.
Baca Juga: Sinkronisasi Terlambat Bisa Hambat SKTP Mei 2026, Guru Diminta Segera Cek Data
Model ini diproyeksikan untuk menampung guru yang belum berhasil lolos seleksi ASN penuh waktu, namun masih dibutuhkan di sekolah.
Keberadaan PPPK paruh waktu dinilai penting terutama bagi daerah yang masih mengalami kekurangan guru.
Dengan pola tersebut, proses pembelajaran di sekolah diharapkan tetap berjalan stabil sambil pemerintah menyusun kebijakan jangka panjang terkait kebutuhan tenaga pendidik nasional.
Meski demikian, sejumlah kalangan pendidikan meminta pemerintah tidak hanya fokus pada status administratif semata.
Baca Juga: Ingin TPG dan SKTP Mei 2026 Guru Lancar? Segera Lakukan Tips Ini
Mereka menilai kepastian kesejahteraan guru PPPK paruh waktu juga harus diperjelas, mulai dari besaran penghasilan, perlindungan kerja, hingga jenjang karier.
Pembahasan mengenai pola penataan guru non ASN setelah 2026 saat ini masih terus berlangsung lintas kementerian.
Pemerintah memastikan setiap kebijakan akan diumumkan secara bertahap agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga pendidik maupun pemerintah daerah.
***



