POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi guru non ASN yang menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Mei 2026.
Pemerintah mulai menerapkan mekanisme penyaluran tunjangan profesi secara bulanan, sehingga jadwal pencairan kini menjadi lebih teratur dibanding pola sebelumnya yang dilakukan setiap triwulan.
Skema baru tersebut diterapkan sebagai bagian dari penyesuaian sistem penyaluran tunjangan guru yang dilakukan pemerintah pada tahun 2026.
Dengan pola pembayaran bulanan, guru diharapkan memperoleh kepastian jadwal penerimaan tunjangan sekaligus mempermudah pengelolaan kebutuhan finansial.
Baca Juga: Uang Rp50 Ribu Jadi Teraman Kedua di Dunia, BI Ungkap Punya 17 Fitur Pengaman
Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa pencairan tunjangan tidak hanya bergantung pada status sertifikasi guru.
Kelancaran proses juga sangat dipengaruhi oleh ketepatan dan validitas data yang tersimpan dalam sistem pendidikan nasional.
Pada sistem terbaru, proses penyaluran TPG dilakukan secara bertahap setiap bulan.
Tahapan awal dimulai dari pembaruan data guru yang harus diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Kapan SKTP TPG Mei 2026 Diterbitkan? Kemendikdasmen Beri Bocoran!
Setelah proses pembaruan dilakukan, data kemudian masuk ke tahap sinkronisasi dan validasi.
Hasil validasi tersebut menjadi dasar penetapan penerima tunjangan serta penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Apabila seluruh tahapan berjalan lancar, dana TPG Mei 2026 diperkirakan mulai disalurkan secara bertahap setelah tanggal 20 Mei.
Namun waktu penerimaan dana dapat berbeda antar penerima, bergantung pada proses administrasi dan mekanisme transfer perbankan.
Baca Juga: Wagub Sani Lepas 444 Jamaah Haji Jambi Kloter BTH 20, Pesan Sempurnakan Rukun Haji
Karena itu, guru non ASN diminta tidak hanya menunggu pencairan, tetapi juga aktif memastikan seluruh data pada Dapodik telah sesuai.
Beberapa data penting yang perlu mendapat perhatian antara lain status kepegawaian, beban kerja, data identitas, satuan administrasi pangkal, hingga Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Ketidaksesuaian satu data saja berpotensi menghambat proses validasi.
Selain data pribadi, rekening bank penerima juga perlu dipastikan masih aktif dan sesuai identitas yang tercatat pada sistem.
Baca Juga: Bangga Dampingi Ashanty Raih Gelar Doktor, Anang Hermansyah Rela Menunggu demi Wisuda Bareng Istri
Kesalahan penulisan nomor rekening atau adanya perubahan data yang belum diperbarui dapat memengaruhi proses transfer tunjangan.
Dalam skema terbaru, guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap memperoleh TPG sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi penerima yang telah memiliki SK Inpassing, besaran tunjangan disesuaikan dengan ketentuan gaji pokok berdasarkan golongan.
Sementara itu, guru non ASN bersertifikat yang belum memiliki SK Inpassing tetap memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Baca Juga: Dua Begal Penembak Brigadir Arya Didorr, Satu Tewas, Ini Kronologi Penangkapan Usai Buron Seminggu
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non ASN.
Sistem pembayaran bulanan memang memberi kepastian jadwal yang lebih jelas.
Namun di sisi lain, perubahan tersebut juga menuntut ketelitian administrasi yang lebih tinggi dari guru maupun sekolah.
Guru yang hingga pertengahan Mei masih menemukan kendala validasi di Info GTK disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah.
Baca Juga: Orang Mampu tapi Tidak Berkurban Apakah Berdosa? Ini Penjelasan Hukum dan Pendapat Ulama
Langkah cepat dinilai penting agar perbaikan data dapat segera diproses sebelum tahapan penyaluran berlangsung.
***



