POJOKSATU.id - Minat perusahaan terhadap Program Magang Nasional belakangan mulai menjadi sorotan.

Selain sempat muncul kasus perusahaan yang dianggap melanggar ketentuan pemagangan, kini perusahaan juga akan diminta ikut menanggung pembayaran upah peserta magang mulai semester II tahun 2026.

Kebijakan itu tengah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari evaluasi Program Magang Nasional.

Baca Juga: IHSG Tertekan Jelang Pengumuman MSCI, OJK Bicara Risiko dan Harapan Pasar RI

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan untuk Program Magang Nasional Batch I yang berlangsung hingga Mei 2026, pembayaran upah peserta masih sepenuhnya menggunakan APBN.

“Pemagangan Nasional sudah terlaksana sampai dengan bulan Mei sekarang, dan masih menggunakan APBN gajinya,” ujarnya usai menghadiri Penganugerahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Gedung BP Jamsostek, Jumat (8/5).

Perusahaan Bakal Ikut Tanggung Upah Peserta
Afriansyah menjelaskan pemerintah saat ini sedang membahas formulasi pembagian pembayaran upah antara pemerintah dan perusahaan mitra.

Baca Juga: 2,3 Juta Guru Terancam? JPPI Soroti Aturan Baru, Sebut Negara Perlahan Singkirkan Guru Honorer

Skema yang dibahas salah satunya berupa sistem berbagi pembayaran, misalnya pemerintah menanggung 70 persen dan perusahaan 30 persen.

“Mungkin ada formulasi yang sistemnya berbagi, bisa 70 persen : 30 persen. Jadi kita belum ada keputusan,” jelasnya.

Perubahan ini dinilai menjadi tantangan baru bagi perusahaan yang selama ini mengikuti program magang karena nantinya mereka tidak lagi sepenuhnya menerima dukungan pembiayaan dari pemerintah.

Baca Juga: ITB Buka Program Riset Kolaborasi Internasional 2026, Dosen Bisa Dapat Dana hingga Rp150 Juta

Meski demikian, Kemnaker tetap optimistis perusahaan masih tertarik bergabung dalam program tersebut karena pemerintah tetap menjadi penanggung utama pembayaran upah peserta.

“Iya, pasti mau, masih terbantu lah mereka,” kata Afriansyah.

Sempat Jadi Sorotan
Program magang dalam beberapa waktu terakhir memang beberapa kali menjadi perhatian publik.

Sejumlah perusahaan sebelumnya sempat disorot karena diduga melanggar aturan pemagangan, mulai dari pemberian pekerjaan yang tidak sesuai hingga persoalan hak peserta.

Baca Juga: Siapa Dyastasita WB? Sosok Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Viral Usai Polemik Nilai Jawaban Peserta

Situasi tersebut membuat pemerintah mulai melakukan evaluasi terhadap sistem magang nasional, termasuk pola kerja sama dengan perusahaan.

Di sisi lain, kebutuhan akan program magang tetap dinilai penting untuk membantu lulusan diploma dan sarjana memperoleh pengalaman kerja sebelum masuk ke dunia profesional.

Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu Orang
Meski ada perubahan skema pengupahan, pemerintah tetap berencana meningkatkan kuota Program Magang Nasional pada 2026.

Kemnaker mengusulkan jumlah peserta naik 50 persen menjadi 150 ribu orang dari sebelumnya 100 ribu peserta pada 2025.

Distribusi peserta juga akan diperluas ke luar Pulau Jawa agar kesempatan mengikuti program lebih merata di berbagai daerah.

Baca Juga: Viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar, Jawaban Sama tapi Skor Berbeda, MPR RI Buka Suara

Selain itu, bidang magang akan diperluas dan tidak lagi hanya terfokus pada administrasi, pemasaran, atau manajemen.

Pemerintah ingin membuka lebih banyak sektor agar dapat menjangkau lulusan dari berbagai latar belakang pendidikan.

Perubahan sistem magang ini memperlihatkan bahwa pemerintah sedang mencari titik seimbang antara kebutuhan dunia industri dan perlindungan peserta magang.

Di satu sisi perusahaan membutuhkan tenaga siap kerja, tetapi di sisi lain program magang juga tak bisa terus berjalan tanpa tanggung jawab yang lebih jelas dari pihak pemberi kerja. ***