POJOKSATU.id - Kebijakan pemerintah terkait penugasan guru non ASN atau honorer kembali menjadi perhatian publik.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa guru non ASN masih dapat bertugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Aturan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari penataan tenaga non ASN di lingkungan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa guru honorer yang masih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan hingga akhir 2024 tetap diperbolehkan mengajar selama masa transisi berlangsung.

Baca Juga: Ingin TPG dan SKTP Mei 2026 Guru Lancar? Segera Lakukan Tips Ini

Kebijakan tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dan ditujukan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Pemerintah menilai keberadaan guru non ASN masih sangat dibutuhkan di berbagai daerah, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik yang hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi melalui jalur ASN maupun PPPK.

Data pemerintah menunjukkan masih terdapat ratusan ribu guru non ASN aktif mengajar di sekolah negeri.

Sebagian besar merupakan tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK, tetapi tetap menjalankan tugas pendidikan di daerah masing-masing.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Pengumuman UTBK SNBT 2026 Resmi Dirilis 25 Mei, Ini Cara Cek dan Link Mirror Lengkap

Meski demikian, pembatasan masa penugasan hingga akhir 2026 memunculkan kekhawatiran mengenai masa depan guru honorer setelah masa transisi berakhir.

Sejumlah kalangan pendidikan menilai pemerintah perlu segera menyiapkan kepastian kebijakan agar para guru non ASN tidak terus berada dalam ketidakpastian status.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI misalnya, menyoroti bahwa guru honorer selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga layanan pendidikan tetap berjalan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Mereka menilai masih banyak guru non ASN yang menghadapi persoalan kesejahteraan dan kepastian karier, padahal kontribusinya cukup besar dalam sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru Honorer Tahun 2027? Ini Penjelasan Menteri PANRB

Menurut JPPI, pemerintah perlu menyusun langkah jangka panjang yang lebih jelas terkait perlindungan dan penataan tenaga honorer di sektor pendidikan.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pembatasan penugasan hingga 2026 bukan berarti akan terjadi penghentian massal guru honorer pada tahun berikutnya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyatakan kebutuhan guru di berbagai daerah masih terus dihitung dan dievaluasi.

Pemerintah juga masih membuka peluang penataan tenaga pendidik melalui skema seleksi ASN dan PPPK secara bertahap.

Baca Juga: Sinkronisasi Terlambat Bisa Hambat SKTP Mei 2026, Guru Diminta Segera Cek Data

Sejumlah pemerintah daerah bahkan mengaku masih sangat bergantung pada guru non ASN untuk memenuhi kebutuhan pengajar di sekolah negeri.

Tidak sedikit daerah yang hingga kini masih mengalami kekurangan tenaga guru untuk berbagai mata pelajaran.

Kondisi itu membuat keberadaan guru honorer dinilai tetap penting dalam menjaga kualitas layanan pendidikan di daerah.

Pemerintah pun menegaskan bahwa kebijakan penataan non ASN dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

Baca Juga: Usai Pembakaran Ponpes di Mesuji Timur, Polda Lampung Ungkap Situasi Mulai Kondusif

Selain itu, guru non ASN yang masih bertugas tetap dapat menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat beban kerja tetap berhak menerima tunjangan profesi guru.

Sementara guru non ASN yang belum tersertifikasi masih dapat memperoleh bantuan insentif sesuai kebijakan pemerintah.

Di tengah proses penataan tersebut, pemerintah meminta para guru honorer tetap menjalankan tugas secara profesional sambil menunggu kebijakan lanjutan terkait status tenaga non ASN setelah 2026.

Baca Juga: TPG Belum Cair? Simak Proses Terbitnya SKTP dan Faktor Penghambatnya

Perdebatan mengenai masa depan guru honorer diperkirakan masih akan terus berlangsung, terutama karena kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah belum sepenuhnya terpenuhi.

Namun pemerintah menegaskan bahwa keberlangsungan layanan pendidikan tetap menjadi prioritas utama sehingga kebijakan transisi akan disiapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah dan kepentingan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

***