POJOKSATU.id - Kepastian nasib guru honorer atau guru non ASN setelah tahun 2026 mulai menjadi perhatian banyak tenaga pendidik di berbagai daerah.
Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non ASN di sekolah negeri milik pemerintah daerah.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa guru non ASN masih diperbolehkan mengajar di satuan pendidikan negeri hingga 31 Desember 2026 dengan sejumlah persyaratan tertentu.
Salah satu syarat utama adalah guru harus sudah terdaftar di Dapodik paling lambat 31 Desember 2024 dan tetap aktif mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana status guru honorer mulai tahun 2027, terutama bagi mereka yang belum diangkat menjadi aparatur sipil negara.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah masih membahas langkah lanjutan terkait penataan tenaga non ASN, termasuk guru honorer.
Menurut Rini, pemerintah tetap berkomitmen memberikan kesempatan yang adil bagi guru non ASN untuk mengikuti proses seleksi ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan mengenai mekanisme dan tahapan pengangkatan masih dilakukan lintas kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Ingin TPG dan SKTP Mei 2026 Guru Lancar? Segera Lakukan Tips Ini
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pembatasan penugasan guru non ASN hingga akhir 2026 sebenarnya bukan kebijakan baru.
Aturan tersebut merupakan bagian dari proses penataan tenaga honorer yang telah berjalan sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan penataan pegawai non ASN selesai dilakukan secara bertahap.
Karena itu, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan melakukan perekrutan pegawai non ASN baru di luar jalur ASN.
Baca Juga: Kuota Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta, Gajinya Bisa Tembus Rp5,8 Juta per Bulan
Meski demikian, Rini memastikan pemerintah tidak akan melakukan penghentian massal terhadap guru honorer secara tiba-tiba.
Menurutnya, keberadaan guru non ASN masih dibutuhkan untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan di sekolah-sekolah.
Ia menilai penghentian mendadak justru dapat mengganggu layanan pendidikan dan berdampak terhadap kegiatan pembelajaran siswa di berbagai daerah.
Karena itu, guru honorer diminta tidak langsung khawatir dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Rahasia Resep dan Bumbu Sate Kambing Empuk dan Bebas Bau Prengus, Kuncinya Ada di Cara Bakar
Pemerintah disebut tetap menyiapkan skema transisi sambil melanjutkan proses seleksi ASN secara bertahap.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menegaskan bahwa guru non ASN yang masih bertugas tetap memperoleh perlindungan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap berhak menerima tunjangan profesi guru.
Sementara mereka yang belum memenuhi syarat sertifikasi maupun beban kerja masih dapat memperoleh bantuan insentif dari pemerintah.
Baca Juga: Nomor Telepon Bakal Wajib Dicantumkan di Akun Medsos, Ini Penjelasan Menkomdigi Meutya Hafid
Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk menambah penghasilan guru non ASN sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Data pemerintah menunjukkan masih terdapat ratusan ribu guru non ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri hingga saat ini.
Sebagian di antaranya merupakan peserta seleksi PPPK yang belum berhasil memperoleh formasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan bahwa surat edaran penugasan guru non ASN diterbitkan untuk memberikan kepastian sementara kepada pemerintah daerah agar tetap dapat mempekerjakan guru honorer.
Baca Juga: Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027, Ini 10 Tips Mengajar Anak agar Tidak Bosan
Menurutnya, aturan tersebut juga dimaksudkan agar tidak terjadi pemutusan kerja akibat proses penataan tenaga non ASN yang sedang berjalan.
Pemerintah saat ini masih membuka peluang pengangkatan ASN secara bertahap, termasuk melalui seleksi PPPK.
Namun hingga kini, rincian kuota maupun jadwal pengangkatan lanjutan masih dalam pembahasan.
***



