POJOKSATU.id - Proses validasi data guru untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Mei 2026 saat ini terus berjalan melalui sistem Info GTK.

Tahapan ini menjadi perhatian banyak guru karena berkaitan langsung dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mulai tahun 2026 disalurkan setiap bulan.

SKTP sendiri merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi.

Tanpa SKTP yang valid dan terbit tepat waktu, proses pencairan TPG berpotensi mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru Honorer Tahun 2027? Ini Penjelasan Menteri PANRB

Melalui sistem baru penyaluran bulanan, pemerintah ingin memastikan kesejahteraan guru lebih stabil dibanding pola sebelumnya yang dicairkan per triwulan.

Namun, perubahan mekanisme tersebut juga membuat proses sinkronisasi data menjadi semakin penting.

Portal resmi Info GTK Kemendikdasmen kini menjadi pusat pemantauan validasi data guru.

Dari portal itu, guru dapat melihat status kelengkapan administrasi yang menjadi syarat penerbitan SKTP.

Baca Juga: Viral LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar, Begini Sejarah Panjang Cerdas Cermat dari Barak Militer hingga Era TV Modern

Keterlambatan sinkronisasi Dapodik menjadi salah satu risiko yang paling sering memengaruhi proses validasi.

Ketika pembaruan data dilakukan tetapi belum disinkronkan sebelum batas waktu, maka data terbaru kemungkinan belum terbaca sistem pusat pada periode validasi Mei 2026.

Akibatnya, sejumlah komponen penting seperti jam mengajar, rombongan belajar, status kepegawaian, hingga tugas tambahan belum masuk dalam perhitungan penerbitan SKTP.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan status validasi guru masih tertulis belum memenuhi syarat meskipun data sebenarnya sudah diperbaiki di sekolah.

Baca Juga: Ingin TPG dan SKTP Mei 2026 Guru Lancar? Segera Lakukan Tips Ini

Jika hal itu terjadi, penerbitan SKTP dapat tertunda dan berdampak langsung pada proses pencairan TPG bulanan.

Perubahan sistem pembayaran TPG dari triwulan menjadi bulanan membuat ritme administrasi menjadi lebih ketat.

Guru tidak lagi memiliki rentang waktu panjang untuk memperbaiki data karena setiap bulan proses validasi dilakukan secara berkala.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat skema kesejahteraan guru melalui transfer tunjangan secara langsung setiap bulan.

Baca Juga: Kuota Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta, Gajinya Bisa Tembus Rp5,8 Juta per Bulan

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian penghasilan bagi guru sekaligus mendukung profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.

Dalam proses validasi, beberapa data menjadi perhatian utama.

Jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu harus tercatat dengan benar.

Selain itu, linieritas mata pelajaran, rombongan belajar, hingga tugas tambahan seperti wali kelas dan kepala sekolah juga harus sesuai dengan kondisi riil.

Baca Juga: Nomor Telepon Bakal Wajib Dicantumkan di Akun Medsos, Ini Penjelasan Menkomdigi Meutya Hafid

Bagi guru PPPK, sinkronisasi dengan data Badan Kepegawaian Negara menjadi faktor penting lainnya.

Ketidaksesuaian NIP atau data identitas dapat membuat sistem belum mengakui status kepegawaian guru secara penuh.

Tak hanya itu, nomor rekening bank juga wajib dipastikan aktif dan benar. Kesalahan rekening dapat membuat proses transfer tertunda meskipun SKTP sudah diterbitkan.

Di sejumlah daerah, proses validasi dan penerbitan SKTP memang bisa berlangsung lebih cepat dibanding wilayah lain.

Baca Juga: Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027, Ini 10 Tips Mengajar Anak agar Tidak Bosan

Hal itu dipengaruhi oleh kecepatan sinkronisasi data, kesiapan operator sekolah, hingga proses verifikasi di dinas pendidikan setempat.

Karena itu, guru diimbau rutin memantau akun Info GTK masing-masing dan segera berkoordinasi dengan operator sekolah apabila menemukan data yang belum valid.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa mekanisme pencairan TPG tidak berlangsung secara instan.

Setelah SKTP diterbitkan, dokumen tersebut masih harus diteruskan ke dinas pendidikan sebelum masuk tahap penyaluran dana ke rekening penerima.

Baca Juga: Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027, Ini 10 Tips Mengajar Anak agar Tidak Bosan

Selain itu, proses transfer mengikuti jadwal kerja perbankan dan sistem keuangan negara.

Apabila SKTP terbit mendekati akhir pekan atau hari libur, pencairan biasanya baru diproses pada hari kerja berikutnya.

***