POJOKSATU.id - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP telah berlangsung pada April 2026. Para siswa yang telah mengikuti ujian kini menunggu hasil resmi, sementara sebagian lainnya bersiap mengikuti TKA Susulan.

Kesempatan mengikuti TKA Susulan tidak diberikan secara bebas. Pemerintah melalui Kemendikdasmen menetapkan aturan ketat agar pelaksanaan tetap adil dan terukur.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 059/H/M.2025 yang menjadi dasar pelaksanaan ujian susulan.

Baca Juga: Striker Persija Realistis, Tak Lagi Bernafsu Incar Gelar Juara

Syarat Siswa yang Berhak Mengikuti TKA Susulan

Tidak semua siswa dapat mengikuti TKA Susulan. Kesempatan ini hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria tertentu.

Siswa wajib:

  • Terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT)

  • Tercatat dalam laman manajemen TKA

Selain itu, siswa harus memiliki alasan yang sah atas ketidakhadiran saat ujian utama berlangsung.

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Karawang Pastikan 7 Tuntutan Mahasiswa Dikawal hingga ke Meja Bupati

Alasan yang Diperbolehkan

Ada beberapa kondisi yang membuat siswa berhak mengikuti TKA Susulan, baik karena faktor teknis maupun non-teknis.

Kendala teknis meliputi:

  • Gangguan listrik

  • Gangguan jaringan

  • Kerusakan perangkat ujian

Sementara kendala non-teknis mencakup:

  • Sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan

  • Kondisi khusus sesuai pedoman penyelenggaraan TKA

Baca Juga: Lolos UTBK-SNBT 2026? Jangan Santai Dulu, Ini 10 Langkah Penting yang Wajib Kamu Lakukan Setelahnya

Di sisi lain, keadaan force majeur juga menjadi pertimbangan penting. Bencana alam, situasi darurat, atau kondisi di luar kendali siswa dan sekolah dapat menjadi dasar pengajuan ujian susulan.

Prosedur Pengajuan TKA Susulan

Proses pengajuan tidak dilakukan secara individu, melainkan melalui sekolah masing-masing.

Sekolah akan melaporkan kendala yang dialami siswa dengan melampirkan bukti pendukung, seperti:

  • Berita acara gangguan teknis

  • Surat keterangan sakit

  • Dokumen keadaan darurat yang relevan

Baca Juga: Persik Kediri Usung Misi Khusus Hadapi Arema FC di Gresik

Laporan tersebut kemudian diverifikasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Provinsi

  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Proses verifikasi ini menjadi tahap penting untuk memastikan bahwa pengajuan benar-benar sesuai dengan ketentuan.

Jadwal Pelaksanaan TKA Susulan

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, siswa dapat mengikuti TKA Susulan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 19 Mei 2026.

Baca Juga: PSMS Tahan Imbang Persiraja, Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan atas Tim Laskar Rencong Musim Ini, Tata Kembali Target Lolos ke Liga 1 Musim Depan

Rentang waktu ini menjadi kesempatan terakhir bagi siswa untuk mengikuti ujian dan mendapatkan hasil penilaian akademik secara resmi.

Siswa yang Tidak Berhak Mengikuti

Penting untuk dipahami, tidak semua ketidakhadiran dapat ditoleransi.

Siswa yang tidak hadir tanpa alasan jelas atau karena kelalaian tidak diperbolehkan mengikuti TKA Susulan. Bentuk kelalaian antara lain:

  • Tidak memperhatikan jadwal ujian

  • Sengaja tidak hadir

  • Mengabaikan kewajiban mengikuti ujian

Aturan ini menegaskan bahwa tanggung jawab tetap menjadi bagian penting dalam proses pendidikan.

Baca Juga: Lawan Semen Padang, Dewa United Kejar Posisi Empat Besar

TKA Susulan bukan sekadar kesempatan kedua, tetapi bentuk komitmen sistem pendidikan untuk tetap adil bagi siswa yang benar-benar menghadapi kendala. ***