POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kembali menjadi perhatian di kalangan pendidik.

Hingga awal April, masih terdapat sejumlah guru yang mengaku belum menerima haknya, baik untuk periode Februari, Maret, maupun menjelang tahap pencairan berikutnya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menegaskan bahwa penyaluran tunjangan dilakukan berbasis data yang terintegrasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Karena itu, ketepatan dan pembaruan data menjadi kunci utama agar proses pencairan berjalan lancar.

Baca Juga: TPG April 2026 Cair Bertahap, Nominal Capai Rp6 Juta Lebih

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, mengingatkan para guru untuk memastikan seluruh informasi yang tercatat di Dapodik telah diperbarui sesuai kondisi terkini.

Mulai dari status kepegawaian, beban kerja, hingga keaktifan rekening bank, semuanya menjadi faktor penentu dalam proses verifikasi dan validasi sebelum tunjangan disalurkan.

“Penyaluran TPG mengacu pada data Dapodik. Jika data tidak valid atau belum diperbarui, maka akan berdampak pada keterlambatan pencairan,” tegasnya dalam sejumlah kesempatan.

Secara mekanisme, pencairan TPG April 2026 diawali dengan masa pembaruan dan sinkronisasi data pada awal bulan.

Baca Juga: Info GTK Hijau Tapi TPG Belum Cair? Ketahui Ada 3 Langkah yang Harus Dilakukan setelah Terbitnya SKTP!

Setelah itu, dilakukan penarikan data, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), hingga pengajuan pembayaran ke Kementerian Keuangan.

Proses berlanjut ke tahap perbankan sebelum akhirnya dana mulai ditransfer ke rekening penerima pada akhir bulan.

Namun demikian, jika hingga batas waktu penyaluran dana belum juga diterima, guru tidak perlu menunggu tanpa kepastian.

Pemerintah telah membuka kanal pengaduan resmi yang dapat diakses secara daring.

Baca Juga: Taspen Tegaskan Gaji Pensiunan 2026 Belum Naik, Ini Besaran Terbarunya

Layanan tersebut tersedia melalui laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang terhubung dengan sistem pusat informasi GTK.

Melalui kanal ini, guru dapat menyampaikan keluhan terkait kendala pencairan secara langsung kepada pihak berwenang.

Proses pengaduan dilakukan dengan mengisi formulir secara lengkap, mulai dari identitas diri seperti NIP atau NUPTK, hingga uraian permasalahan yang dihadapi.

Guru juga dianjurkan memilih kategori layanan yang sesuai, yakni bidang guru dan tenaga kependidikan, serta jenis kendala pada program tunjangan profesi.

Baca Juga: Benarkah Membaca Novel Bisa Meningkatkan Empati? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

Agar laporan lebih mudah ditindaklanjuti, pelapor disarankan menyertakan bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) dari laman Info GTK atau data lain yang relevan.

Kejelasan informasi akan membantu petugas dalam melakukan penelusuran dan verifikasi kasus.

Selain memanfaatkan layanan pengaduan, guru juga diimbau untuk secara berkala memeriksa status data dan pencairan melalui akun masing-masing.

Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada kendala administratif yang terlewat.

Baca Juga: Air Pohon

Keterlambatan pencairan TPG dan THR memang kerap menimbulkan kekhawatiran, terutama karena tunjangan tersebut menjadi bagian penting dari kesejahteraan guru.

Namun dengan sistem pelaporan yang telah disediakan, diharapkan setiap kendala dapat segera direspons dan diselesaikan secara lebih cepat dan transparan.

Pada akhirnya, kedisiplinan dalam memperbarui data serta proaktif dalam melapor menjadi langkah strategis bagi guru untuk memastikan haknya terpenuhi tepat waktu.

***