POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan jadwal sekaligus skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode April 2026.
Pencairan tunjangan ini dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada kesiapan data serta proses administratif lintas instansi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa seluruh tahapan pencairan tetap berbasis pada data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Oleh karena itu, validitas data menjadi faktor penentu apakah tunjangan dapat dicairkan tepat waktu atau justru mengalami penundaan.
Secara alur, proses dimulai sejak awal April melalui tahap pembaruan dan sinkronisasi data oleh masing-masing satuan pendidikan.
Setelah periode ini berakhir, pemerintah melakukan penarikan data sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Tahap tersebut biasanya berlangsung di pertengahan bulan, sebelum berlanjut ke proses pengajuan pembayaran ke Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Siap Dibagikan, Pencairan Dimulai Juni
Memasuki pekan ketiga hingga keempat, proses bergeser ke sektor perbankan.
Pada fase inilah dana mulai diproses untuk disalurkan ke rekening masing-masing guru.
Jika tidak ada kendala administratif maupun teknis, pencairan TPG April 2026 diperkirakan mulai berlangsung pada tanggal 25 April dan seterusnya.
Guru diimbau untuk mulai memantau rekeningnya pada periode tersebut.
Baca Juga: Hati-hati Salah Data, TPG Guru ASN Bisa Ditarik Kembali Secara Kumulatif
Besaran TPG yang diterima tetap mengacu pada gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
Untuk golongan terendah, nominal tunjangan berada di kisaran Rp1,6 juta, sementara untuk golongan tertinggi dapat mencapai lebih dari Rp6,3 juta per bulan.
Nilai ini mencerminkan satu kali gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan tunjangan profesi.
Sementara itu, bagi guru honorer yang telah mengantongi sertifikasi, pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi dengan nominal Rp2 juta setiap bulan.
Baca Juga: Air Pohon
Skema ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi profesional.
Pemerintah kembali mengingatkan bahwa keterlambatan pencairan umumnya disebabkan oleh masalah administratif, seperti data yang belum diperbarui, beban kerja yang belum memenuhi ketentuan, atau rekening yang tidak aktif.
Karena itu, guru diminta memastikan seluruh informasi di Dapodik dan Info GTK telah sesuai dengan kondisi terbaru.
***



