POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan segera mengalir ke rekening penerima pada pertengahan tahun ini.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberian tambahan penghasilan tersebut.

Dalam regulasi itu disebutkan, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai paling cepat pada Juni 2026.

Momentum pencairan ini lazimnya berdekatan dengan kebutuhan biaya pendidikan, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan beban ASN menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Prodi Terancam Ditutup Kemdiktisaintek, Keguruan Paling Disorot! Ini Daftar yang Berpotensi Terdampak

Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, sekaligus tetap mempertimbangkan kondisi fiskal nasional.

Komponen yang diterima dalam gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan penghasilan rutin bulanan, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, sehingga nilai yang diterima relatif utuh.

Baca Juga: Taspen Tegaskan Gaji Pensiunan 2026 Belum Naik, Ini Besaran Terbarunya

Pengaturan lebih rinci juga diberikan kepada PPPK. Dalam beleid tersebut, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional.

Namun, bagi mereka yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026, hak atas gaji ke-13 tidak diberikan.

Sementara itu, bagi calon PNS (CPNS), besaran yang diterima menyesuaikan status kepegawaian.

Untuk CPNS yang dibiayai melalui APBN, gaji ke-13 terdiri atas 80 persen gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Baca Juga: Hati-hati Salah Data, TPG Guru ASN Bisa Ditarik Kembali Secara Kumulatif

Adapun CPNS yang berada di lingkungan pemerintah daerah memperoleh komponen serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara di tengah dinamika ekonomi.

Dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, ASN kini tinggal menunggu realisasi transfer ke rekening masing-masing pada Juni mendatang.