POJOKSATU.ID – Kabar gembira datang bagi para PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Sebanyak 3.141 PPPK dipastikan akan memasuki proses perpanjangan kontrak kerja.
Seiring masa tugas mereka yang akan segera berakhir sesuai periode masing-masing.
Baca Juga: Sebanyak 3.141 PPPK Siap Dapat Perpanjangan Kontrak 2027, 5 Berkas Penting Ini Wajib Disiapkan
Bagi para pegawai yang masuk daftar, ada satu hal penting yang wajib diperhatikan.
Yakni 5 berkas persyaratan harus segera disiapkan agar proses administrasi berjalan lancar.
Ribuan PPPK Masuk Daftar Perpanjangan
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, total PPPK yang kontraknya akan habis dan masuk proses evaluasi mencapai 3.141 orang.
Baca Juga: Data Resmi BKN 2025! Jumlah PNS Menyusut Sejak Era Jokowi, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Melonjak Tinggi
Jumlah tersebut berasal dari tiga angkatan berbeda.
1. Angkatan Pertama
Masa tugas: 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2026
2. Angkatan Kedua
Masa tugas: 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027
3. Angkatan Ketiga
Masa tugas: 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2027
BKD Sumsel Beri Pengumuman Resmi
Kepala BKD Sumsel Ismail Fahmi menjelaskan bahwa masa kerja PPPK akan berakhir sesuai jadwal masing-masing.
Sebagaimana tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Nomor 800/1295/BKD.1/2026.
Ia meminta seluruh PPPK segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Dikutip dari JPNN, 16 April 2026, begini kata Ismail Fahmi:
“PPPK yang akan habis masa kontraknya diminta segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.” ujarnya.
Ini 5 Berkas Wajib yang Harus Disiapkan
Bagi PPPK yang ingin kontraknya diperpanjang, berikut dokumen wajib yang harus diserahkan:
- Surat rekomendasi kepala perangkat daerah
- Fotokopi SK PPPK yang telah dilegalisasi
- Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Fotokopi perjanjian kerja sebelumnya
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir
Dokumen ini menjadi dasar evaluasi sebelum kontrak diperpanjang.
Catat Tenggat Penyerahan Berkas
BKD Sumsel menegaskan seluruh berkas wajib masuk paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.
Artinya:
- Jika kontrak habis Desember 2026, berkas maksimal Juni 2026
- Jika kontrak habis Januari 2027, berkas maksimal Juli 2026
- Jika kontrak habis Februari 2027, berkas maksimal Agustus 2026
Baca Juga: 22 April Jadi Hari Penentuan! PPWI Audiensi dengan BKN, PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status?
Jika terlambat, proses administrasi bisa terhambat.
Jika Tidak Diperpanjang, Harus Ada Alasan
BKD juga menegaskan bahwa PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya tidak bisa diputus sepihak.
Perangkat daerah wajib menyampaikan:
Baca Juga: Trump Klaim Iran Mau Serahkan Cadangan Uranium, Sangat Dekat Capai Kesepakatan Damai
- alasan resmi
- data pendukung
- dasar evaluasi kerja
Langkah ini dianggap penting demi menjaga transparansi.
Pemprov Janji PPPK Aktif Akan Diperpanjang
Kabar paling melegakan datang dari komitmen pemerintah daerah.
Ismail Fahmi menyebut PPPK yang aktif bekerja dan menaati aturan memiliki peluang besar diperpanjang.
“Sepanjang yang bersangkutan aktif bekerja dan menaati ketentuan yang berlaku, maka kontrak akan diperpanjang sebagaimana jaminan dari Gubernur Sumatera Selatan.”
PPPK Diminta Jangan Menunda
Para PPPK diimbau tidak menunggu mendekati batas waktu.
Baca Juga: Aturan Baru! Kemendikdasmen Tegaskan Syarat Penggunaan BOSP bagi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya
Semakin cepat berkas disiapkan, semakin cepat pula proses evaluasi dilakukan.
Selain itu, kelengkapan administrasi akan mempermudah keputusan perpanjangan.***




