POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar terbaru nih dari pemerintah Kota Kediri mulai menerapkan skema kerja fleksibel bagi ASN.

Nah, dengan komposisi 40 persen WFH dan 60 persen WFO agar produktivitas tetap terjaga.

Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai 17 April 2026, khususnya setiap hari Jumat.

Plt Kepala BKPSDM Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, jelaskan aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kinerja pegawai.

Baca Juga: VIRAL Ngemis Tak Dikasih, Ibu Ini Ngamuk dan Rusak Dagangan Pedagang di Cibinong

Penerapan WFH ini juga mengacu pada sejumlah regulasi.

Nah, termasuk Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN.

 

Aturan Absensi dan Pengawasan Ketat

Jadi guys, meski bekerja dari rumah, ASN tetap wajib disiplin.

Mereka harus melakukan absensi sebanyak tiga kali sehari melalui sistem digital berbasis Android bernama SuperApps.

Baca Juga: Pemkab Serang Alihkan Dana Rp3 Triliun ke Bank Banten, Termasuk Gaji ASN

Jadwal absensi dimulai pagi pukul 06.30–07.00 WIB, siang 11.00–11.30 WIB, dan sore 14.30–16.00 WIB.

Jika melewatkan satu kali absensi, ASN dianggap tidak bekerja dan bisa dikenai sanksi sesuai aturan disiplin.

Tak hanya itu, ASN juga wajib melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan.

Bisa Disidak Langsung ke Rumah

Kemudian ya, pemkot Kediri menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur.

Bahkan ya, Wali Kota Kediri dan kepala OPD bisa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah ASN secara acak.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pegawai tetap bekerja dengan optimal meski dari rumah.

Baca Juga: Kemhan Lepas 2.019 ASN Ikuti Pelatihan Komcad 1,5 Bulan, Siap Jalani Latihan Militer

Tidak ada toleransi alasan seperti lupa absen atau kendala teknis ringan.

 

Efisiensi Energi dan Evaluasi Berkala

Intinya, kebijakan ini juga bertujuan menghemat penggunaan listrik, air, serta bahan bakar kendaraan.

Setiap kepala OPD diwajibkan melaporkan evaluasi pelaksanaan WFH setiap akhir bulan.

Baca Juga: Sejarah AKN Putra Sang Fajar Blitar, Dari PDD Hingga Jadi Kampus Negeri Mandiri

Lalu ya, evaluasi mencakup tingkat disiplin pegawai hingga efisiensi operasional.

Jadi, pemkot berharap sistem kerja ini mampu mengurangi mobilitas tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.

Skema WFH 40 persen di Kediri menjadi langkah adaptasi kerja modern bagi ASN.

Dengan pengawasan ketat dan sistem digital, fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan disiplin dan produktivitas.***