POJOKSATU.ID - Kasus dugaan penerbitan Surat Keputusan atau SK pengangkatan ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik kini memasuki babak baru.

Tidak hanya sekadar penipuan biasa, kasus ini diduga melibatkan jaringan internal birokrasi yang lebih luas.

Pemkab Gresik pun telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian guna mengungkap dalang di balik praktik ilegal tersebut.

Baca Juga: 25 Prompt AI untuk Membuat Gambar Keren dan Realistis di Midjourney dan Leonardo AI


Dua Nama Sempat Muncul, Kini Menghilang

Dua sosok yang diduga sebagai operator lapangan dalam kasus ini adalah Agus dan Antoni.

Agus diketahui masih aktif sebagai ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Sedangkan Antoni merupakan mantan ASN yang sebelumnya bertugas di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Baca Juga: Pembicaraan 21 Jam Iran-AS di Islamabad Buntu, Namun Wapres Vance Sampaikan Ada Kabar Baik

Namun, Antoni telah diberhentikan tidak dengan hormat akibat sejumlah persoalan sebelumnya.

Sejak kasus ini mencuat ke publik, keduanya dilaporkan menghilang tanpa jejak, memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.


Diduga Ada Jaringan Lebih Besar

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Agus dan Antoni memiliki kedekatan dengan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Gresik.

Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka 160 Ribu Formasi, Lulusan IPK 2 Koma Masih Punya Peluang, Ini Faktanya

Keduanya bahkan pernah berperan sebagai sopir sekaligus orang kepercayaan pejabat.

Hal ini memicu dugaan bahwa mereka bukan pelaku utama, melainkan hanya bagian dari jaringan yang lebih besar.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Dikutip dari Jawa Pos, 10 April 2026, begini kata Muhammad Rizaldi Saputra:

“Segala kemungkinan bisa terjadi. Melihat latar belakang keduanya sebagai sopir dan orang kepercayaan, patut diduga ada pihak lain yang lebih besar di belakangnya,” ujarnya.

Baca Juga: Heboh Pengadaan Motor MBG! Komisaris Perusahaan Ternyata Pernah Diperiksa KPK, Publik Mulai Bertanya


Modus Rapi, Gunakan Dokumen Asli

Modus yang digunakan dalam kasus ini tergolong rapi dan terstruktur.

Pelaku diduga:

- Memindai (scan) dokumen SK ASN asli

- Mengubah identitas sesuai calon korban

Untuk meyakinkan korban, penyerahan dokumen dilakukan di tempat resmi pemerintahan, yakni Mandala Bhakti Praja lantai IV.

Baca Juga: Start Panas ARRC 2026! Herjun Sabet Podium, Astra Honda Langsung Tancap Gas di Sepang

Menariknya, aktivitas tersebut dilakukan pada Jumat, 3 April 2026, bertepatan dengan hari libur nasional agar tidak mencolok.


Korban Rugi Ratusan Juta

Hingga saat ini, sedikitnya sembilan orang telah melapor sebagai korban dalam kasus ini.

Kerugian yang dialami tidak main-main, yakni berkisar antara:

Baca Juga: VIral Prabowo Sentil Mental Minder Bangsa: Lebih Bangga Produk Luar!

Rp150 juta hingga Rp300 juta per orang

Jumlah korban dan kerugian diperkirakan masih akan bertambah, mengingat Pemkab Gresik telah membuka posko pengaduan.

“Kami sudah membuka posko pengaduan, silahkan para korban datang ke kantor,” ujar Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo.


Pemkab Gresik Resmi Lapor Polisi

Sebagai langkah hukum, Pemkab Gresik telah melaporkan kasus ini ke Polres Gresik pada Jumat, 10 April 2026.

Baca Juga: Babak 6 Besar Rampung! Ini Duel Semifinal Liga 4 Sumut: Batubara United Tantang PS Kwarta, Binjai City Melawan Paya Bakung United

Langkah ini diambil atas arahan langsung dari pimpinan daerah.

“Atas arahan pak bupati kami sudah buat laporan resmi ke Polres Gresik,” tegas Agung.

Selain itu, pelaporan juga bertujuan untuk meredam spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Geger! Gaji Ratusan PPPK Halmahera Selatan Dibayar Pakai Dana Tak Terduga Hingga Rp50 Miliar, Begini Tanggapan BPKAD dan DPRD


Sorotan Lemahnya Pengawasan

Kasus ini membuka celah serius dalam tata kelola administrasi kepegawaian, khususnya terkait keamanan dokumen negara.

Ketua Komisi I DPRD Gresik menegaskan bahwa dalam banyak kasus, aktor intelektual kerap luput dari jerat hukum.

“Dalam banyak kasus seperti ini, aktor intelektual kerap luput, sementara pelaku lapangan menjadi pihak yang paling cepat diseret ke meja hijau,” tegasnya.

Baca Juga: Mohon Maaf PPPK di Daerah Ini Tidak Dapat TPP 2026, Anggaran Pegawai Sudah Jebol 30 Persen, Tapi Eselon II Bisa Dapat Rp12 Juta

Kasus SK ASN palsu di Gresik menjadi peringatan serius bagi sistem birokrasi di Indonesia.

Jika tidak diusut tuntas hingga ke akar, praktik serupa berpotensi terulang dengan skema yang lebih canggih dan merugikan masyarakat lebih luas.***