POJOKSATU.ID - Nasib PPPK di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, para PPPK di daerah tersebut dipastikan belum bisa menerima Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP pada tahun 2026.

Kondisi ini terjadi di tengah harapan besar para pegawai yang menginginkan peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: WFH ASN dan Swasta Berbeda! ASN Wajib Setiap Jumat, Swasta Cuma Imbauan

Ketiadaan TPP ini disebut bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah mengungkap bahwa beban belanja pegawai saat ini sudah terlalu tinggi.


PPPK Berharap TPP untuk Tambah Semangat

Sejumlah PPPK di Kukar mengaku sangat berharap adanya TPP.

Salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa tambahan penghasilan tersebut sangat penting untuk menunjang semangat kerja.

Baca Juga: INFO PENTING ASN! KemenPANRB Siapkan HPPN, PNS hingga PPPK Bakal Dievaluasi Serentak

Dikutip dari kutairaya.com, begini kata salah satu PPPK:

“Jelaslah kami mengharap adanya TPP, seharusnya pegawai ASN dan PPPK juga mendapatkan TPP,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan TPP bukan hanya soal tambahan pendapatan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kinerja pegawai.

Baca Juga: Beda Dari yang Lain! Bukan Jumat, ASN Kudus Harus Bersepeda ke Kantor Setiap Selasa, Ini Alasannya


Gaji Dianggap Masih Pas-Pasan

Lebih lanjut, PPPK tersebut mengungkapkan bahwa gaji yang diterima setiap bulan saat ini masih tergolong pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Hal ini menjadi semakin berat, terutama bagi PPPK yang harus bertugas jauh dari domisili mereka.

“Jika PPPK dapat TPP, maka kesejahteraan pegawai di Kukar makin meningkat,” katanya.

Para PPPK pun berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi tersebut.

“Kami berharap pemerintah daerah juga dapat memperhatikan para PPPK melalui TPP,” ujarnya.

Baca Juga: Jaminan Pensiun PPPK Sudah Disiapkan, Tapi RPP ASN Belum Diteken Presiden, Kapan Berlaku?


Pemda Kukar 'Belanja Pegawai Sudah 30 Persen APBD'

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, memberikan penjelasan terkait kondisi keuangan daerah.

Ia menyebutkan bahwa belanja pegawai di Kukar saat ini telah mencapai batas mandatory spending, yakni 30 persen dari total APBD 2026.

“TPP ASN belum bisa dibayarkan karena untuk belanja rutin pegawai sudah mencapai 30 persen. Jadi kita akan hitung terlebih dahulu,” jelas Arianto.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Terancam Dipotong, Menkeu Purbaya Buka Suara di Tengah Isu Efisiensi Anggaran


TPP PPPK Dipastikan Belum Ada

Arianto menegaskan bahwa dalam kondisi saat ini, TPP untuk PPPK memang belum bisa diberikan.

Hal ini disebabkan oleh tingginya beban anggaran yang sudah tidak memungkinkan untuk penambahan komponen belanja baru.

“Untuk TPP PPPK tidak ada karena belanja pegawai Kukar sudah tinggi,” tegasnya.

Baca Juga: Daftar SPPI Koperasi Merah Putih Apakah Bakal Diangkat Jadi ASN atau PPPK? Simak Penjelasan Resminya

Pernyataan ini sekaligus memastikan bahwa dalam waktu dekat, PPPK di Kukar belum akan menerima tambahan penghasilan tersebut.


TPP ASN Masih Berjalan, Nilainya Hingga Rp12 Juta

Meski PPPK belum mendapatkan TPP, Arianto mengungkapkan bahwa skema TPP bagi ASN tetap berjalan seperti biasa.

Besaran TPP tersebut bervariasi tergantung pada golongan jabatan.

“Nilai TPP yang dibayarkan bervariasi tergantung dari jenis golongan, kalau golongan Eselon 2 mencapai sekitar Rp 12 juta,” ujarnya.

Hal ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara ASN dan PPPK dalam hal tambahan penghasilan.


Belum Ada Kebijakan Perubahan

Hingga saat ini, pemerintah daerah juga belum memiliki kebijakan terkait pengurangan nilai TPP yang sudah berjalan.

Baca Juga: Samarinda Kekurangan Guru, 250 Formasi ASN dan PPPK 2026 Disiapkan! Fokus Pendidikan dan Kesehatan

Artinya, fokus pemerintah masih pada menjaga keseimbangan anggaran agar tidak melebihi batas yang telah ditentukan.

Ketiadaan TPP bagi PPPK di Kukar menjadi gambaran nyata tantangan pengelolaan anggaran daerah.

Di satu sisi, pegawai membutuhkan peningkatan kesejahteraan, namun di sisi lain, keterbatasan fiskal menjadi penghambat utama.

Dengan belanja pegawai yang sudah mencapai 30 persen APBD, pemerintah daerah harus berhitung matang sebelum menambah beban anggaran baru.***