POJOKSATU.ID - Kebijakan tak biasa diterapkan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Seluruh ASN kini diwajibkan bersepeda atau menggunakan transportasi non-bahan bakar fosil setiap hari Selasa.

Langkah ini langsung menyita perhatian publik karena dinilai unik sekaligus berdampak luas.

Baca Juga: Menlu Turki Sebut Israel Perluas Serangan dari Palestina ke Lebanon, Ancam Gencatan Senjata dan Perdamaian Timur Tengah

Kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.


ASN Wajib Gowes Tiap Selasa

Aturan ini mengharuskan ASN menggunakan sepeda atau moda transportasi ramah lingkungan saat berangkat kerja setiap hari Selasa.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara kaku.

Baca Juga: Alur Masuk Ruangan UTBK SNBT dari Awal Sampai Akhir, Peserta Wajib Tahu Biar Tidak Panik

ASN yang diwajibkan mengikuti aturan ini adalah mereka yang memiliki jarak tempat tinggal ke kantor kurang dari 5 kilometer.

Selain sepeda, ASN juga diperbolehkan menggunakan alternatif transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

Langkah ini menjadi bagian dari gerakan penghematan energi sekaligus mendorong gaya hidup sehat di kalangan pegawai negeri.

Baca Juga: AMSI dan Meta Gelar Workshop NgobroldiMeta di Yogyakarta, Komitmen Dukung Jurnalisme Berkualitas


Target Efisiensi Hingga 25 Persen

Tak hanya soal transportasi, kebijakan ini juga berkaitan erat dengan efisiensi anggaran daerah.

Pemerintah Kabupaten Kudus menargetkan penghematan hingga 20 sampai 25 persen.

Penghematan tersebut mencakup berbagai sektor, seperti:

- Pengurangan penggunaan BBM

- Efisiensi perjalanan dinas (SPPD)

- Penghematan konsumsi listrik

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengeluaran rutin bisa ditekan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Viral! Wagub Kalbar Siap Cium Lutut Dedi Mulyadi, Tantang KDM Bangun Kalbar Pakai APBD Cuma Rp6 T


Kendaraan Dinas Dibatasi

Selain mewajibkan ASN gowes, penggunaan kendaraan dinas juga ikut dibatasi. Hanya sekitar 50 persen kendaraan dinas yang boleh digunakan.

ASN pun didorong beralih ke:

- Kendaraan listrik

- Transportasi umum

- Moda transportasi hemat energi lainnya

Baca Juga: Pemprov Sulbar dan 6 Bupati Kompak! PPPK Tak Akan Dipecat Meski Terkendala Aturan 30 Persen

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong efisiensi serta pengurangan emisi karbon.


ASN Dilarang Absen Saja

Meski ada kelonggaran dalam transportasi, Bupati Kudus memberikan peringatan tegas kepada seluruh ASN agar tetap menjaga kinerja.

Ia menekankan bahwa ASN tidak boleh hanya datang untuk absen tanpa bekerja optimal.

Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

ASN diminta tetap disiplin, terkoordinasi, dan memastikan tidak ada keluhan dari masyarakat terkait pelayanan publik.


Pelayanan Tetap Jadi Prioritas

Dalam kebijakan ini, pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya pelayanan yang maksimal.

Baca Juga: Babinsa dan Warga Kutawargi Kompak Jumsih, Jalan Utama Sepanjang 980 Meter Kini Bersih dan Aman

ASN diharapkan tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

Momentum kebijakan ini justru diharapkan menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas kerja, bukan sebaliknya.


Dampak dan Harapan

Kebijakan ASN wajib gowes tiap Selasa bukan sekadar aturan biasa.

Ini adalah bagian dari perubahan pola kerja yang lebih hemat, sehat, dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Hari Pertama ASN WFH, Dirlantas Polda Metro Sebut Kondisi Jalanan Jakarta Lancar

Jika berjalan optimal, kebijakan ini berpotensi:

- Mengurangi beban anggaran daerah

- Menekan konsumsi energi

- Meningkatkan kesehatan ASN

- Mengurangi polusi lingkungan

Langkah ini juga bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan kebijakan serupa.***