POJOKSATU.id — Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan mudah, baik secara online maupun langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Proses ini penting dilakukan setiap tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menghindari sanksi denda keterlambatan.
Pelaporan SPT Tahunan kini semakin praktis karena tersedia layanan elektronik melalui DJP Online.
Baca Juga: Syarat Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Kondisi dan Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta
Namun, bagi yang lebih nyaman datang langsung, pelaporan secara offline juga masih bisa dilakukan.
Berikut langkah-langkah melapor SPT Tahunan Pribadi yang perlu diketahui.
Pertama, siapkan dokumen yang diperlukan. Wajib Pajak harus memiliki bukti potong pajak seperti formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta atau 1721 A2 untuk PNS.
Baca Juga: Angin Segar! 8.205 PPPK Kabupaten Tangerang Berpeluang Jadi Penuh Waktu
Selain itu, siapkan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan penghasilan, harta, maupun kewajiban.
Kedua, pilih metode pelaporan. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online atau secara langsung ke KPP.
Untuk pelaporan online, Wajib Pajak harus memiliki nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa diaktifkan melalui KPP.
Sementara itu, jika memilih offline, Wajib Pajak dapat datang langsung ke KPP dengan membawa formulir yang sudah diisi.
Baca Juga: BPJS PBI APBN Belum Aktif? Ini Perbedaan dengan PBI APBD dan Opsi Agar Tetap Bisa Berobat
Ketiga, isi formulir SPT sesuai kategori penghasilan. Untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, gunakan formulir SPT 1770 SS.
Sedangkan penghasilan di atas Rp60 juta menggunakan formulir 1770 S. Pastikan seluruh data diisi dengan benar dan lengkap sesuai dokumen.
Keempat, kirim SPT. Jika melapor secara online, setelah formulir diisi, klik kirim dan tunggu konfirmasi melalui email berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Jika melapor secara offline, serahkan formulir kepada petugas pajak dan simpan tanda terima sebagai bukti pelaporan.
Baca Juga: Dari 1.076 Guru Honorer di Kutim, Hanya 795 yang Bisa Diusulkan Jadi PPPK, Sisanya Bagaimana?
Perlu diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret setiap tahun.
Pelaporan tepat waktu penting untuk menghindari denda administrasi.
Sebagai tambahan, Wajib Pajak juga dapat menggunakan aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) resmi untuk membantu pelaporan secara elektronik.
Baca Juga: Beda Dari yang Lain! Bukan Jumat, ASN Kudus Harus Bersepeda ke Kantor Setiap Selasa, Ini Alasannya
Sebelum mengirim, pastikan seluruh data sudah dicek kembali agar sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.***




