POJOKSATU.ID - Nasib guru honorer di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan setelah terungkap tidak semua tenaga honorer bisa diusulkan menjadi PPPK pada tahun 2026.

Dari total 1.076 tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri, hanya 795 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai PPPK.

Sementara sisanya dipastikan tidak masuk dalam daftar pengajuan.

Baca Juga: Ratusan Honorer Serbu Kantor Bupati Donggala! Tuntut Jadi PPPK dan Gaji 3 Bulan yang Belum Dibayar


Ribuan Honorer, Tak Semua Berpeluang

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengungkapkan bahwa jumlah tenaga honorer tersebut terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Namun, setelah dilakukan analisis bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), hanya 795 orang yang memiliki jabatan sesuai untuk diusulkan menjadi PPPK.

Dikutip dari Pranala.co, 9 April 2026, begini kata Mulyono:

Baca Juga: HEBOH! Penipuan CPNS dan PPPK di Gresik Terbongkar, Dijanjikan Lolos Tanpa Tes, Korban Rugi hingga Rp150 Juta

“Sebagian lainnya tidak dapat diusulkan karena bukan tenaga pendidik, seperti petugas kebersihan dan penjaga sekolah,” ujarnya.


Alasan Tidak Semua Bisa Diusulkan

Tidak semua tenaga honorer memiliki peluang yang sama dalam seleksi PPPK.

Hal ini disebabkan karena:

Baca Juga: Daftar SPPI Koperasi Merah Putih Apakah Bakal Diangkat Jadi ASN atau PPPK? Simak Penjelasan Resminya

- Tidak memiliki jabatan tenaga pendidik

- Tidak memenuhi kebutuhan formasi

- Posisi tidak relevan dengan kebijakan PPPK

Sehingga, tenaga honorer seperti petugas kebersihan dan penjaga sekolah tidak termasuk dalam kategori yang dapat diusulkan.


Kuota ASN 2026 Sangat Terbatas

Untuk tahun 2026, Pemerintah Pusat hanya memberikan kuota sekitar 250 formasi ASN untuk Kutai Timur.

Dari jumlah tersebut:

Baca Juga: Komisi 1 DPRD Tangerang Perjuangkan 8.205 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Tapi Tidak Otomatis

- 103 formasi dialokasikan untuk PPPK

- Sisanya untuk CPNS

Artinya, meskipun 795 orang diusulkan, tidak semuanya akan lolos karena harus bersaing dalam seleksi nasional.


Tetap Harus Lewat Seleksi

Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK tidak dilakukan secara otomatis.

Baca Juga: Geger! DPR RI Usul Gaji Guru Capai Rp40 Juta, PPPK Tuntut Status dan Tunjangan

“Kami berharap formasi PPPK dapat diisi oleh guru honorer yang sudah mengabdi."

"Namun, prosesnya tetap melalui seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mulyono.

Dengan kata lain, peluang tetap terbuka, tetapi tidak ada jaminan semua yang diusulkan akan diterima.

Baca Juga: Perbedaan Adaptasi Normal vs Kacamata Tidak Cocok, Jangan Salah Mengira Saat Ganti Lensa


Insentif Guru Honorer Naik

Di tengah keterbatasan kuota, Pemkab Kutim juga berupaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer melalui kebijakan insentif daerah.

Guru honorer yang telah mengabdi minimal satu tahun berhak menerima tambahan penghasilan di luar gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Besaran Insentif Hingga Rp2,7 Juta

Besaran insentif dibagi dalam tujuh zona berdasarkan lokasi penempatan.

Rinciannya:

Baca Juga: Program Ketahanan Pangan Prabowo Dinilai Terancam oleh Proyek di PIK 2, Warga Bersurat ke DPR

- Zona terdekat: Rp1,275 juta per bulan (naik dari Rp850 ribu sejak 2024)

- Zona terjauh: hingga Rp2,7 juta per bulan

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, terutama yang bertugas di wilayah terpencil.


Anggaran Capai Rp69 Miliar

Secara keseluruhan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp69 miliar per tahun untuk insentif guru honorer.

Baca Juga: Bikin Penasaran! Kenapa Kegiatan Guru Seperti KKG dan MGMP Seringnya Hari Sabtu

Anggaran ini menjadi bukti komitmen Pemkab Kutim dalam mendukung tenaga pendidik non-ASN.


Kewenangan Tetap di Pusat

Meski daerah mengusulkan kebutuhan PPPK, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

“Dinas hanya mengusulkan kebutuhan. Mekanisme seleksi dan penetapan tetap mengikuti aturan nasional,” jelas Mulyono.

Baca Juga: Terungkap, Korban Perampokan yang Dibunuh Secara Sadis, Ternyata Seorang Pengusaha Tenda Hajatan di Bekasi

Kondisi ini menunjukkan bahwa peluang menjadi PPPK bagi guru honorer di Kutai Timur masih terbuka, namun penuh tantangan.

Selain keterbatasan kuota, seleksi ketat juga menjadi faktor penentu utama.***