POJOKSATU.ID - Kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS dan PPPK kembali menghebohkan publik.

Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Gresik dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah sembilan warga mendatangi kantor BKPSDM Gresik pada 6 April 2026.

Baca Juga: Batubara United dan Binjai City Sport Club Pesta Gol, Empat Tim Pastikan Lolos ke Semifinal Liga 4 Sumut


Terungkap dari Dokumen Mencurigakan

Para korban datang dengan membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK.

Namun, dokumen tersebut langsung menimbulkan kecurigaan.

Di dalam berkas tersebut tercantum Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dengan tanggal 23 Februari 2024.

Baca Juga: Tren Baru Prompt Chibi Mini Diorama, Makin Viral, Bikin Visual AI Jadi Imut dan Detail Banget

Anehnya, dokumen tersebut baru diterima korban pada April 2026.

Perbedaan waktu ini menjadi indikasi kuat adanya praktik penipuan yang terstruktur dan terencana.


Banyak Kejanggalan Terungkap

Setelah dilakukan verifikasi awal oleh BKPSDM Gresik, ditemukan berbagai kejanggalan serius.

Baca Juga: ASN Jangan Senang Dulu! Ternyata Tak Semua Bisa Masuk Komcad, Ini Aturan Ketatnya!

Mulai dari:

- Format dokumen yang tidak sesuai standar resmi

- Alur administrasi yang tidak sah

- Mekanisme penempatan kerja yang tidak logis

Bahkan, para korban disebut telah ditempatkan di sejumlah instansi strategis seperti Bagian Humas, Ortala, hingga Dinas Sosial.

Baca Juga: WFH Sarengat


Korban Setor Hingga Rp150 Juta

Yang lebih memprihatinkan, para korban diketahui telah menyetorkan uang dalam jumlah besar kepada oknum pelaku.

Nominal yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp150 juta per orang.

Mereka dijanjikan bisa lolos menjadi ASN tanpa harus mengikuti proses seleksi resmi.

Baca Juga: Viral Pernyataan Prabowo Harus Mundur, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi, Begini Penjelasannya

Akibatnya, total kerugian dari kasus ini mencapai ratusan juta rupiah.


BKPSDM Bertindak Cepat

Menanggapi kasus tersebut, BKPSDM Gresik langsung mengambil langkah cepat.

Pada Kamis, 9 April 2026, seluruh korban diundang untuk mendapatkan pendampingan.

Sekaligus difasilitasi untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Pardiansyah Sitompul di Glundungan Emas Ilegal di Hutabargot

Pemerintah Kabupaten Gresik juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.


Tegaskan Rekrutmen ASN Hanya Lewat SSCASN

Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN dilakukan secara transparan dan terintegrasi melalui sistem resmi.

Dikutip dari Berita Jatim, 9 April 2026, begini kata Agung Endro Dwi:

“Semua proses pendaftaran ASN hanya dilakukan melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar itu dipastikan tidak resmi,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak membuka rekrutmen CPNS.

Baca Juga: Juknis Baru Tunjangan Guru 2026, Simak Penjelasan Mekanisme Kurang Bayar dan Pengembalian


Imbauan Keras untuk Masyarakat

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran jalur instan menjadi ASN.

Segala bentuk rekrutmen yang tidak melalui prosedur resmi dipastikan ilegal.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah.

Baca Juga: Prompt “Clarifier” Ini Mulai Viral, Cara Simpel Bikin Jawaban ChatGPT Lebih Presisi dan Tidak Ngasal


Cek NIP dan Hindari Penipuan

Sebagai langkah pencegahan, BKPSDM Gresik menyediakan layanan pengecekan keabsahan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui situs resminya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memastikan status kepegawaian secara valid.


Pelajaran Penting bagi Calon ASN

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penipuan CPNS dan PPPK masih marak terjadi.

Baca Juga: Viral Pernyataan Prabowo Harus Mundur, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi, Begini Penjelasannya

Masyarakat diminta lebih waspada dan tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan instan tanpa seleksi.***