POJOKSATU.ID - Kabar penting datang bagi guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu.

Pemerintah melalui Kemendikdasmen menegaskan larangan tegas terhadap pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Langkah ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran banyak daerah terkait keterbatasan anggaran.

Baca Juga: Perjuangan Guru 3T Berbuah Manis: TPG dan Tunjangan Lainnya Cair Bertahap


PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Dipecat

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, secara tegas menyatakan bahwa pemda tidak diperbolehkan memberhentikan guru maupun tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu.

Dikutip dari Sultranet, 7 April 2026, begini kata Abdul Mu'ti:

“Guru-guru PPPK dan PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan. Sudah jelas aturannya,” tegasnya.

Baca Juga: China Tutup Langit Penerbangan 40 Hari, Analisa Pengamat Duga Ajang Simulasi Konflik Peperangan

Pernyataan ini sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan tenaga pendidik yang sebelumnya diliputi kekhawatiran terkait keberlanjutan kontrak kerja mereka.


Kontrak Aman Hingga Akhir 2026

Kemendikdasmen juga meminta agar kontrak kerja PPPK paruh waktu tetap dipertahankan setidaknya hingga akhir tahun 2026.

Artinya, selama periode tersebut, para guru dan tenaga kependidikan tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman pemutusan kerja secara tiba-tiba.

Baca Juga: PMO KemenKop Karawang: Mobil KDKMP Dilarang untuk Kepentingan Pribadi

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas layanan pendidikan di berbagai daerah.


Pemerintah Siapkan Dana Talangan

Sebagai solusi atas keterbatasan fiskal di sejumlah daerah, pemerintah pusat membuka relaksasi anggaran.

Salah satu langkah strategisnya adalah memperbolehkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membantu pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Dana BOSP dapat digunakan untuk membayar:

Baca Juga: Kenali Modus Baru Penipuan Berbasis AI! Waspada Voice Cloning hingga Deepfake, Ini Cara Menghindarinya

- Honor guru

- Tenaga tata usaha

- Tenaga kependidikan non-ASN

- Yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tahun 2026


Batas Penggunaan Dana BOSP

Meski diberikan kelonggaran, penggunaan dana BOSP tetap memiliki batasan.

Baca Juga: Belum Genap 24 Jam Gencatan Senjata Iran-AS, Kilang Minyak Strategis di Pulau Lavan Jadi Sasaran Serangan Misterius

Untuk sekolah negeri, maksimal penggunaan dana hanya sebesar 20 persen. Sementara untuk sekolah swasta, batasnya mencapai 40 persen.

Pembatasan ini dilakukan agar penggunaan anggaran tetap terkendali dan tidak mengganggu operasional utama pendidikan.


Syarat Wajib bagi Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah tidak bisa langsung menggunakan dana tersebut tanpa prosedur.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

- Mengajukan permohonan resmi ke Kemendikdasmen

- Melampirkan kondisi fiskal daerah

- Menyertakan rencana penguatan anggaran melalui APBD

Selain itu, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Kejiwaan Iran


Siapa yang Berhak Menerima?

Penerima manfaat kebijakan ini adalah guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dengan demikian, tidak semua tenaga pendidik otomatis masuk dalam skema ini.


Jaga Pendidikan Tetap Berjalan

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini diambil bukan hanya untuk melindungi tenaga pendidik.

Baca Juga: Kemenhan dan Kemensos Sepakati Transisi Pengelolaan Taman Makam Pahlawan!

Tetapi juga memastikan layanan pendidikan tetap berjalan dengan baik.

Guru dan tenaga kependidikan disebut sebagai garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional.

Karena itu, keberlangsungan mereka menjadi prioritas utama pemerintah.***