POJOKSATU.ID - Di tengah kekhawatiran nasional terkait nasib PPPK, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) justru menegaskan komitmen tegasnya.
Beliau mengungkap tidak akan ada pengurangan PPPK di wilayah tersebut.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati PALI, Asgianto, dalam rapat paripurna ke-4 dengan agenda LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada 30 Maret 2026.
Baca Juga: Tak Ada PHK PPPK! CPNS 2026 Bandung Tetap Dibuka, Pemkot Bandung Jamin Tak Bebani APBD
Pemkab PALI Tegaskan Tidak Ada Pengurangan PPPK
Dalam forum resmi tersebut, Bupati Asgianto menekankan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga seluruh tenaga kerja non-ASN dan PPPK yang telah mengabdi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak keberatan untuk tetap membayar gaji PPPK, meskipun di tengah tekanan kebijakan efisiensi anggaran.
Dikutip dari Warta.in, 30 Maret 2026, begini kata Asgianto:
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten PALI tidak keberatan untuk membayar gaji (PPPK) dari kas daerah,"
"Namun kami memohon kepada pemangku kebijakan khususnya Menpan-RB, dan Kemendagri terkait aturan tahun 2027 dimana belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang sebelumnya khawatir akan adanya pengurangan tenaga kerja.
Baca Juga: Gaji PPPK Terancam Aturan Baru 2027! Pemkab Majalengka Akui Belanja Pegawai Sudah Over 30 Persen
Skema Paruh Waktu Jadi Solusi Strategis
Sebagai solusi konkret, Pemkab PALI menyiapkan skema PPPK paruh waktu.
Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang belum masuk formasi penuh waktu.
Dengan skema ini, para pegawai tetap memiliki kepastian status hukum dan NIP, tanpa harus mengalami pemutusan hubungan kerja.
Langkah ini dinilai sebagai strategi efektif untuk menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran daerah.
Usulan Alih Pos Anggaran
Bupati PALI juga mengusulkan solusi strategis lain untuk mengatasi keterbatasan anggaran.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Bikin Geger! PPPK Terancam Dirumahkan, CPNS 2026 Ikut Jadi Sorotan
Yakni dengan mengalihkan pos gaji PPPK dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke belanja barang dan jasa.
“Jika pos itu dialihkan saya yakin seluruh kabupaten/kota dapat memenuhi limit 30 persen tersebut."
"Ini adalah langkah nyata agar nasib P3K tidak terabaikan,” tegasnya.
Baca Juga: Alarm Bahaya untuk PPPK! Efisiensi Anggaran Bikin Kontrak Terancam, Ini Fakta Lengkapnya
Usulan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pemda dalam mengelola anggaran tanpa harus mengorbankan kesejahteraan pegawai.
Data PPPK dan Penguatan Pelayanan Publik
Hingga Oktober 2025, Pemkab PALI telah melantik sebanyak 1.469 PPPK formasi tahun 2024.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.
Baca Juga: Kebijakan WFH ASN Segera Diterapkan, PPPK dan PNS Bersiap! Ini Fakta Terbarunya
Namun, bagi pegawai yang belum terakomodasi dalam formasi penuh waktu, pemerintah tetap menyediakan alternatif melalui skema paruh waktu.
Strategi Lain, Refocusing dan Outsourcing
Selain skema PPPK paruh waktu, pemerintah daerah juga melakukan refocusing anggaran.
Langkah ini bertujuan agar pembayaran gaji dan tunjangan PPPK tetap berjalan tanpa mengganggu program pembangunan prioritas.
Di sisi lain, untuk posisi tertentu seperti tenaga kebersihan dan keamanan, pemerintah membuka opsi penggunaan mekanisme outsourcing.
Meski demikian, pemerintah tetap memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Dorongan Peningkatan Profesionalisme
Pemkab PALI juga mendorong seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme.
Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah “PALI Sejahtera Menuju Indonesia Emas”.
Pemerintah berharap kepastian status kepegawaian ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.***




