POJOKSATU.ID - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Home atau WFH bagi ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.
Namun hingga kini, penerapan resmi kebijakan tersebut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: UU HKPD Jadi Ancaman 2027! PPPK Penuh Waktu Terancam Dirumahkan, Paruh Waktu Justru Makin Sengsara
Meski begitu, wacana ini sudah mulai menjadi perhatian luas di kalangan ASN di berbagai daerah.
WFH ASN Direncanakan Berlaku Setiap Jumat
Kebijakan WFH ASN ini dirancang sebagai langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan sistem kerja yang lebih fleksibel sekaligus efisien.
Dalam skemanya, ASN tetap bekerja seperti biasa selama empat hari, dan satu hari bekerja dari rumah.
Rencana ini mencakup seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk:
- PNS
- PPPK
- PPPK Paruh Waktu
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanggal pasti kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan secara nasional.
Pemkab Sigi Pilih Tetap Masuk Kerja
Sembari menunggu kebijakan resmi, Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengambil langkah tegas.
Seluruh ASN di daerah tersebut diminta tetap masuk kerja seperti biasa setelah libur Lebaran 2026.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan WFH.
Baca Juga: MAKIN PANAS! Perang Israel Meluas ke Lebanon, Netanyahu Perluas Operasi Lawan Hizbollah!
Dikutip dari JPNN, 30 Maret 2026, begini kata Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi:
“Jadi kami besok Senin 30 Maret 2026 akan memberikan arahan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Apel Gabungan dan Halalbihalal ASN
Sebagai langkah awal pasca libur panjang, Pemkab Sigi akan menggelar apel gabungan pada Senin 30 Maret 2026.
Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan agenda halalbihalal seluruh ASN.
Momentum ini dimanfaatkan untuk memberikan arahan sekaligus memastikan kedisiplinan ASN dalam kembali menjalankan tugasnya.
Soal Sanksi, Pemkab Sigi Utamakan Kemanusiaan
Menariknya, hingga saat ini belum ada keputusan terkait sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran.
Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan WFH untuk ASN Demi Penghematan Energi Nasional, Ini Alasannya
Wakil Bupati Sigi menegaskan bahwa pihaknya lebih mengedepankan pendekatan humanis dibandingkan hukuman.
“Kami juga sangat mengedepankan asas-asas kemanusiaan, harapannya ada panggilan keikhlasan untuk seluruh ASN baik PNS maupun PPPK untuk hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran,” ucapnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa kedisiplinan ASN tetap diharapkan, namun dengan pendekatan yang lebih bijak.
WFH Masih Tunggu Keputusan Pusat
Hingga saat ini, Pemkab Sigi belum memberlakukan kebijakan WFH.
Pemerintah daerah memilih untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami juga masih menunggu kebijakan atau keputusan dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan bekerja dari rumah atau WFH,"
"Tentunya pemerintah daerah akan menyesuaikan dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan WFH masih dalam tahap perencanaan dan koordinasi lintas pemerintah.
WFH untuk Hemat Energi
Rencana penerapan WFH ASN ini bukan tanpa alasan.
Salah satu tujuan utamanya adalah untuk menghemat energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Hari Ini Adakah RDPU, Tekanan Publik Mulai Ubah Arah Penanganan
Dengan mengurangi mobilitas ASN setidaknya satu hari dalam seminggu, diharapkan konsumsi energi nasional dapat ditekan.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi kerja serta memberikan fleksibilitas bagi ASN.***




